Berita Tuban

Sulit Urus Akta Kelahiran, Orangtua Anak Bernama Terpanjang di Tuban Tak Ingin Menggantinya

Arif Akbar, ayah dari anak bernama panjang di Kabupaten Tuban, tak akan mengganti nama sang anak

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Arif Akbar, ayah dari anak bernama panjang di Kabupaten Tuban 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Arif Akbar, ayah dari anak bernama panjang di Kabupaten Tuban, tak akan mengganti nama sang anak yang kini kesulitan mengurus akta kelahiran.

Nama putra keduanya sendiri terdiri dari 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kini akan menginjak usia tiga tahun.

Rencananya dalam satu atau dua tahun ke depan masuk TK dan membutuhkan akta.

"Kami orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang," kata Arif, Kamis (7/10/2021).

Meski demikian, suami dari Suci Nur Aisiyah itu menyatakan, ia siap untuk mengganti nama asalkan dari pihak dinas terkait mengirim satu lembar surat.

Surat itu berisi penegasan kalau nama itu tidak boleh atau tidak bisa.

Sementara hingga kini, ia tidak pernah menerima apapun surat dari dinas Dukcapil.

"Kami siap mengganti nama, asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.

Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.

"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.

Untuk itu ia menyarankan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di aplikasi SIAK.

"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved