Berita Gresik
Remaja dan Mama Muda di Gresik Tergiur Suntik Putih Abal-abal Racikan Tukang Cukur, Begini Akibatnya
Remaja putri dan ibu-ibu atau mama muda di Gresik menjadi korban suntik putih ilegal yang dilakukan Miftakhul Makhin (34).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Menurut Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.