Berita Gresik

Remaja dan Mama Muda di Gresik Tergiur Suntik Putih Abal-abal Racikan Tukang Cukur, Begini Akibatnya

Remaja putri dan ibu-ibu atau mama muda di Gresik menjadi korban suntik putih ilegal yang dilakukan Miftakhul Makhin (34). 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
surya/Willy Abraham
Miftakhul Makhin (tengah), penyuntik putih abal-abal diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021). 

SURYA.co.id | GRESIK - Remaja putri dan ibu-ibu atau mama muda di Gresik menjadi korban suntik putih ilegal yang dilakukan Miftakhul Makhin (34). 

Bahan-bahan yang disuntikkan ke remaja dan mama muda semuanya diracik sendiri oleh pemuda asal Duduksampeyan, Gresik ini. 

Bahan-bahannya seperti glutax recombined white yang dicampur cairan NaCL, lalu ada juga Glutax Recombined white 2000GS, Neutron Vitamin C dan Collagen extract.

Makhin mendapati bahan-bahan berikut alat yang digunakan itu dari belanja via online.

Berikut fakta-fakta yang terungkap: 

Baca juga: Pria Gresik Buka Jasa Suntik Putih Abal-abal, Ngaku Terjerat Pinjaman Online

1. Tukang cukup rambut

Makhin nekat membuka praktek suntik putih itu tanpa didasarkan pengetahuan dan ilmu khusus.

Makhin sebenarnya adalah tukang cukur rambut

Dia belajar penyuntikan putih secara otodidak dari youtube.

Telah banyak remaja putri dan ibu ibu rumah tangga di Gresik yang disuntik putih olehnya. 

Praktik ilegal itu akhirnya diendus polisi setelah banyak masyarakat yang melapor. 

Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.

Akhirnya, Makhin ditangkap pada Kamis (30/9/2021) di tempat praktek pada sebuah bangunan berlantai dua, Jalan pasar Duduk Sampean, gang buntu.

Pada saat digerebek Polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.

2. Tawarkan 5 paket via WhatsApp

Miftakhul Makhin (tengah) diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Miftakhul Makhin (tengah) diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021). (Foto Istimewa Polsek Duduksampeyan Gresik)

Saat melakukan prakteknya, Makhin menawatkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp. 

Tak hanya remaja dan mama mudah yang tertarik untuk suntik putih, ada juga pemuda menjadi pelanggannya.

Kapolsek Duduk Sampean AKP Bambang mengatakan, Makhin bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih.

Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharga Rp 1.000.000.

Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang Angkasa.

3. Terlilit pinjol

Makhih mengaku membuka praktek suntik putih sejak April 2021.

Hal itu dilakukan lantaran dia terlilit hutang pinjaman online.

Karena pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit hutang pinjol pak," kata Makhin singkat tertunduk lesu di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).

4. Terancam 10 tahun penjara

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Tindakan Makhin melanggar hukum karena dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter.

Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1  botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.

"Juga 4 unit selang infus, 32  jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.

Menurut Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved