Berita Probolinggo
Pelaku Aksi Keji Suami Bakar Istri dan Anak Hidup-hidup di Probolinggo Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku aksi keji suami bakar istri dan anak perempuan hidup-hidup di Probolionggo disangkakan pasal berlapis
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pelaku aksi keji suami bakar istri dan anak perempuan hidup-hidup di Probolionggo disangkakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Padahal pelaku, Adi Susanto (31) dengan korban yang tak lain istrinya, Siti Maimunah (31) berstatus nikah siri.
Seperti diketahui, nikah siri tidak diakui oleh negara.
Apakah pasal tersebut tetap bisa menjerat pelaku?
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari mengatakan, meski menikah siri keduanya tinggal serumah.
Hal itulah yang membuat kasus ini memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sehingga, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT.
"Menurut keterangan pelaku, mereka tinggal serumah. Alhasil masuk KDRT," katanya, Jumat (1/10/2021).
Selain, pasal tersebut, pelaku juga disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Akibat insiden itu, sang istri Siti Maimunah (31) warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan anaknya TR yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.
Baca juga: Tetangga Ungkap Perangai Pria Bakar Istri di Probolinggo, Emosi Jika Korban Tak Kuat Melayani
Baca juga: Suami di Probolinggo Tega Bakar Istri dan Anak, Perangkat Desa Sebut Gara-gara Urusan Ranjang
Baca juga: Fakta Baru yang Terungkap Dibalik Aksi Keji Suami Bakar Istri dan Anak Hidup-hidup di Probolinggo
Saat ini, mereka tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Sedangkan pelaku atau suaminya, Adi Susanto warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan di Polsek Tongas.