Modus Licik Oknum Perwira Polisi Jual 6 Kg Sabu-sabu ke Gembong Narkoba, Barang Hasil Tangkapan
Siasat licik 11 oknum perwira dan bintara anggota Polres Tanjungbalai menjual sabu-sabu ke gembong narkoba. Ironisnya, sabu itu hasil tangkapan.
Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau sebanyak 4 (empat) butir dengan berat bruto 1,93 (satu koma Sembilan puluh tiga) gram, 1 (satu) buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna merah muda sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat bruto 3,51 (tiga koma lima puluh satu) gram.
Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna merah bata sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat bruto/kotor 3,22 (tiga koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna orange sebanyak 7 (tujuh) butir dengan berat bruto/kotor 3,03 (tiga koma nol tiga) gram.
Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan 4 (empat) bagian dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah Dompet warna merah berisikan 118 (seratus delapan belas) butir obat/pil Happy Five.
Hasil pemeriksaan, narkotika itu didapat dari hasil tangkapannya selama ini yang disimpannya sebagian untuk dikonsumsi.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Fathur Rochman masih mengecek kapan kasus oknum polisi nyabu itu bakal disidangkan.
“Masih kami cek dulu ya,” singkatnya saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Berkas perkara tiga oknum polisi nyabu itu saat ini dipisah menjadi tiga berkas berbeda dengan dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur yakni, Rakhmad Hari Basuki dan Ruly Mutiara.
Masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 1910/Pid.Sus/2021/PN Sby, 1911/Pid.Sus/2021/PN Sby dan 1912/Pid.Sus/2021/PN Sby. (cr2/tribun-medan.com)