OTT KPK di Probolinggo

Penyidik KPK Curigai Ada Dokumen Dibuang Saat Geledah Kantor Disnak Keswan Kabupaten Probolinggo

Penyidik KPK mencurigai bukti dokumen yang diduga bagian dari perkara jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo dibuang ke tempat sampah.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danedra Kusumawardana
Penyidik KPK tengah memeriksa tempat sampat yang berada di depan Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/9/2021). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bukti dokumen yang diduga bagian dari perkara jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo dibuang di tempat sampah.

Kecurigaan itu muncul saat penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) di Jalan Raya Dringu, Kecamatan Dringu, Rabu (29/9/2021).

Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik KPK didampingi seorang pegawai Disnak Keswan memeriksa tempat sampah.

Lokasi tempat sampah berada tepat di depan kantor tersebut.

Penyidik KPK pun mengais tumpukan sampah.

Sampah didominasi jenis plastik, kertas, ranting pohon dan dedaunan. Sekilas ada sisa-sisa sampah yang hangus terbakar.

Beberapa sampah kertas diteliti oleh penyidik KPK.

Proses pengecekan tumpukan sampah berlangsung singkat, sekitar 5 menit. Usai memeriksa, penyidik kembali masuk ke kantor.

Penggeledahan ini menyangkut kasus jual beli jabatan kepala desa.

Kasus tersebut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka penerima.

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan oleh KPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved