Bursa Calon Panglima TNI

Istana Beri Update Calon Panglima TNI, ini Prediksi Soal Jenderal Andika Perkasa & KSAL Yudo Margono

Berikut penjelasan pihak istana soal update terbaru calon Panglima TNI, serta prediksi pengamat soal Jenderal Andika Perkasa & Laksamana Yudo Margono.

Kolase KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari/Istimewa
KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KASAL Laksamana Yudo Margono (kanan). Dua calon kuat Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut penjelasan pihak istana soal update terbaru calon Panglima TNI, serta prediksi pengamat soal Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono.

Diketahui, sosok calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun November mendatang masih misteri.

Dari dua calon terkuat yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, belum diketahui pasti siapa yang akan dipilih Presiden untuk memimpin TNI ke depannya.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman memberikan update terbaru tentang calon Panglima TNI.

Ia mengaku hingga kini belum mengetahui calon Panglima TNI pilihan Presiden.

Baca juga: 3 Tantangan Besar Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa atau Laksamana Yudo yang Mampu?

"Ini juga bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu ada waktu dimana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya dan tentu secara prosedural tentu ada penggantian.

Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," kata Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Inilah Penjelasan Istana Soal Panglima TNI Pengganti Hadi Tjahjanto'

Fadjroel juga belum bisa memastikan apakah surat presiden (Surpres) pencalonan panglima TNI telah dikirimkan ke DPR atau belum.

Surpres tersebut diurus oleh Kementerian Sekretariat negara.

Hanya saja berdasarkan sumber Tribunnews, draf Surpres tersebut telah siap dan tinggal menunggu waktu dikirimkan ke DPR.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat presiden tersebut. Menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," katanya.

Prediksi pengamat

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved