OTT KPK di Probolinggo

KPK Geledah MPP Kabupaten Probolinggo, ASN dan Pengunjung Dilarang Keluar dan Masuk

KPK geledah Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, pagar masuk dan keluar ditutup rapat dan dijaga personel polisi bersenjata lengkap.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danedra Kusumawardana
Penyidik KPK geledah Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, Jumat (24/9/2021). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Dringu.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung yang sudah berada di dalam kantor untuk mengurus administrasi tak diperkenankan keluar.

Begitu pula pengunjung yang hendak masuk ke MPP, mereka harus menunggu di luar pagar.

Sebab, pagar masuk dan keluar ditutup rapat dan dijaga personel polisi bersenjata lengkap.

Seperti, Abdul Bahri (35) warga Kecamatan Kraksaan. Ia hanya terduduk lesu menunggu pagar MPP dibuka. Abdul datang ke MPP sedari pukul 10.30 WIB.

"Saya mau mengurus e-KTP. Tetapi tidak bisa masuk Mal Pelayanan Publik. Informasinya ada KPK," katanya, Jumat (24/9/2021).

Hingga pukul 11.00 WIB, ia belum diperkenankan masuk MPP. Padahal ada urusan lain yang harus diselesaikan.

Warga lain, Fitri (30) juga mengalami nasib serupa. Usai mengurus e-KTP, ia tak diperkenankan keluar dari MPP.

"Ada KPK menggeledah, saya tak diperbolehkan keluar MPP sementara," pungkasnya.

Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di MPP.

Penyidik KPK datang ke MPP pukul 09.30 WIB menumpangi sekira 10 mobil.

Masih belum diketahui pasti penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor pelayanan dinas apa.

Penggeledahan ini diduga menyangkut kasus jual beli jabatan kepala desa.

Kasus tersebut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka penerima.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan oleh KPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved