Azis Syamsuddin Ditangkap KPK
Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Ini Tanggapan MKD DPR: KPK Tak Mau Terulang Seperti Setya Novanto
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengaku terkejut.
SURYA.co.id I JAKARTA - Menanggapi penjemputan paksa KPK terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengaku terkejut.
Trimedya menyebut penjemputan itu benar-benar diluar dugaanya. Sebab, kata Trimedya, hingga Jumat sore, Azis diberitakan tengah melakukan isolasi mandiri dan meminta waktu untuk dapat menjalani pemeriksaan pada 4 Oktober 2021 mendatang.
Politisi PDIP itu juga belum mengetahui alasan KPK sampai harus menjemput Azis. Sebab, lazimnya penjemputan dilakukan apabila seseorang tiga kali mangkir dari panggilan. Sementara, sejauh ini belum ada keterangan dari KPK mengenai berapa kali Azis telah dipanggil.
"Dugaan saya, KPK tidak mau terulang seperti kasus-kasus terdahulu, katakanlah seperti kasus Pak Setya Novanto sehingga mengambil langkah-langkah yang baik", kata Trimedya dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Jumat (24/9/2021).
"Dan ini cukup mengagetkan bagi kami di DPR, apalagi posisi yang dilakukan seperti itu anggota dewan dan sekaligus wakil ketua DPR," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, hal itu menunjukkan KPK serius dalam menangani kasus-kasus korupsi, terlebih Azis memiliki posisi strategis yakni wakil ketua DPR dan juga wakil ketua umum Partai Golkar.
"Dan tentu kita menghormati kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata politikus PDI-P tersebut.
Diberitakan, KPK menjemput Azis dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam untuk diperiksa. Azis sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri.
Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pemberian itu terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Dalam dakwaan disebutkan, suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar. Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dijemput KPK, MKD: Di Luar Dugaan Kami