Kartu Prakerja

Maksud & Penyebab Akun Kartu Prakerja Dinonaktifkan Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020

Berikut maksud dan penyebab akun kartu prakerja dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Simak Maksud & Penyebab Akun Kartu Prakerja Dinonaktifkan Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. 

Kemudian, bunyi Pasal 2 ayat (7) yakni sebagai berikut.

“Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bantuan sosial tunai kepada calon penerima Kartu Prakerja yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).”

Berdasarkan bunyi dua ayat tersebut, maka penyebab akun Kartu Prakerja peserta dinonaktifkan ialah peserta pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di masa pandemi Covid-19, seperti BST, BPNT, ataupun PKH.

Penyebab Gagal Seleksi Kartu Prakerja

Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka, Kamis (16/9/2021) tepat pukul 12.00 siang.

Pada gelombang 21, pendaftaran Kartu Prakerja hanya dibukan untuk 754.929 orang.

Jumlah tersebut didapat dari sisa kuota anggaran semester 2 tahun ini sebesar Rp 10 triliun dan anggaran tambahan Rp 1,2 triliun.

Berdasar keluhan di @prakerja.go.id, masyarakat kerap mengalami kegagalan karena data yang tidak sesuai, terdaftar di bansos lain, hingga karena jawaban tes yang salah.

Diketahui, setiap pendaftaran kartu Prakerja dibuka, banyak calon pelamar yang mengaku selalu gagal alias tak pernah lolos seleksi. 

Berikut ini SURYA.co.id rangkum, penyebab kegagalan lolos seleksi Kartu Prakerja.

1. Data tidak sesuai

Agar bisa lolos terdaftar di Kartu Prakerja, peserta harus mengisi data sesuai dengan yang tertera di KTP.

Pastikan semua data terisi seperti yang ada di KTP serta mencantumkan nomor ponsel yang aktif.

Selain itu, unggah foto KTP dengan benar agar mudah terdeteksi.

2. Terdaftar di Bansos lain

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved