Kartu Prakerja

Maksud & Penyebab Akun Kartu Prakerja Dinonaktifkan Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020

Berikut maksud dan penyebab akun kartu prakerja dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Simak Maksud & Penyebab Akun Kartu Prakerja Dinonaktifkan Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Berikut maksud dan penyebab akun kartu prakerja dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Berdasarkan pantauan SURYA.co.id di instagram @prakerja.go.id, unggahan terbaru Kartu Prakerja dibanjiri dengan pertanyaan seputar akun kartu prakerja dinonaktifkan.

Banyak netizen yang menanyakan mengapa tiba-tiba akun prakerjanya non aktif.

"Min ini kenapa akun prakerja ya bnyak yang di cabut ya atau di nonaktifkan"

"Itu knpa banyak akun d nonaktifkan ka"

"Banyak berita beredar akun di nonaktif, padahal sudah lolos beli pelatihan."

Baca juga: Batas Waktu Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Cara Tukar Kode Voucher

Bahkan, ada sejumlah peserta telah dinyatakan lolos menemukan kendala tidak bisa login ke dashboard akun Kartu Prakerja miliknya.

Muncul informasi yang menyatakan akun Kartu Prakerja peserta telah dinonaktifkan.

“Mohan maaf, Kartu Prakerja kamu dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7),” tulis informasi tersebut.

Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja atau dengan kata lain dinonaktifkan.

Hal tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja

Dalam informasi tersebut dijelaskan, bahwa status kepesertaan peserta dicabut karena mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7).

Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) berbunyi sebagai berikut.

“Pemberian Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan kepada calon penerima Kartu Prakerja yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved