Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

4 Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Kendaraan Pelaku Tertangkap, Pakar Ekspresi Beri Analisis

Berikut ini deretan fakta terbaru pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pihak kepolisian akui telah mengantongi bukti yang mengerucut.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Cover Youtube
Salah satu saksi mata pembunuhan ibu dan anak di Subang. Analisis Mabes Polri, pembunuhan di Subang terencana. 

"Sementara masih dikembangkan, dipelajari bukti-bukti yang sudah didapat selama ini kemudian mereka evaluasi dan terus penyelidikan."

Mengenai Yosef yang sudah diperiksa berulang kali, Erdi menegaskan bahwa kuantitas pemanggilan pada Yosef bukan berarti dia akan jadi tersangka.

Erdi menyatakan kalau Yosef sering dipanggil untuk diperiksa, semata-mata hanya untuk kepentingan penyidikan.

"Bukan berarti yang bersangkutan dipanggil terus menjadi tersangka, tidak. Tetapi ada pengembangan-pengembangan informasi, misalnya ditemukan barang bukti kemudian disinkronkan, itu yang kami dalami," katanya.

Menurut catatan Tribun Jabar, Yosef sudah diperiksa sebanyak sembilan kali.

3. Analisis Mabes Polri

Analisis sementara Mabes Polri : pembunuhan berencana

Sementara itu, berikut analisis Mabes Polri dari hasil pemeriksaan sementara. Polisi menduga terjadi pembunuhan berencana.

Namun, setelah hampir sepekan membantu penyelidikan, penyidik Mabes Polri belum juga menemukan pembunuhnya. Diduga, pembunuh Amalia Mustika Ratu (23) dan Tuti Suhartini (55) profesional.

Hingga hari ke-29 ini, penyidik masih berkutat memeriksa saksi-saksi dari pihak keluarga, yakni Yosef (55) dan Yoris (34). Satu pria lain dari keponakan Tuti bernama Danu.

Hasil pemeriksaan sementara gabungan pihak penyidik Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Subang menyatakan, pembunuhan terhadap Amalia Mustika Ratu dan Tuti diduga dilakukan secera terencana.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, dugaan itu juga berdasarkan analisa dari penyelidikan yang telah dilakukan tim gabungan hingga serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

"Dimana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

4. Pakar ekspresi beri analisis

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved