Berita Madiun

Kasus Penipuan Belanja Online oleh Tiga Napi Lapas Pemuda Madiun, Polres Kejar Sosok Ini

Pihaknya baru menetapkan dua tersangka dari tiga napi yang melakukan penipuan dengan modus order fiktif.

tribun jatim/sofyan arif candra
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Madiun Kota mendalami kasus penipuan yang dilakukan narapidana (napi) dari dalam Lapas Pemuda Madiun dengan modus order fiktif.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan saat ini pihaknya baru menetapkan dua tersangka dari tiga napi yang melakukan penipuan kepada Toko Barokah, Jalan H Agus Salim.

"Yang dua orang ini penipuannya sudah sempurna. Sedangkan yang satu orang, barangnya belum sampai hilang sudah kita buntuti," kata Dewa, Jumat (10/9/2021).

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan penetapan tersangka terutama keterlibatan pihak lain yang berada di luar Lapas.

Salah satu yang akan didalami Dewa adalah pernyataan tersangka terkait pembuatan bukti transfer palsu dari dalam Lapas.

"Pengakuan dua tersangka ini, cara bukti palsupun dibuat lewat handphone, kita minta untuk dibuktikan caranya," jelas Dewa.

Baca juga: Jembatan Karangrejo Resmi Ditutup, Ini Jalur Alternatif Kendaraan dari Kediri dan Trenggalek

"Sehingga dari hasil pemeriksaan ini benar, akurat sesuai kontruksi perkara. Tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi ini," lanjutnya.

Termasuk peran orang lain di luar lapas yang bertugas untuk mendistribusikan dan menerima barang curian.

"Ini perlu kita cek keterkaitan dan keterlibatannya, dari keterangan sementara, yang diluar hanya tahu itu barang titipan lalu diambil, nah yang ambil ini kita masih cari," tegas Dewa.

Sedangkan untuk masuknya HP ke dalam Lapas, Dewa menyerahkan penyelidikan tersebut ke pihak Lapas Pemuda.

"Itu kewenangan lapas, tapi kita selalu berkoordinasi karena tidak akan terungkap kalau tidak ada dukungan dari pihak lapas, itu yang harus kita garis bawahi," jelasnya.

Namun yang pasti, Dewa telah meminta pihak Lapas Pemuda Madiun untuk lebih teliti lagi dalam menyaring barang yang akan masuk ke Lapas.

Sebelumnya diberitakan, pemilik Toko Barokah, Jalan H Agus Salim, Kota Madiun menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 41 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan narapidana Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved