Kasus Prostitusi Online

6 Cewek Muda Bandung Open BO di Apartemen Mewah, Mucikari Prostitusi Online Dapat Komisi Rokok

Sebanyak 6 cewek muda Bandung, Jawa Barat melakukan open BO di sebuah apartemen Mewah di Kota Gadis tersebut. Mereka jadi korban perdagangan manusia.

Editor: Iksan Fauzi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sejumlah cewek Bandung diduga jadi korban perdagangan manusia. Polrestabes Bandung mengungkap praktik prostitusi online di sebuah apartemen mewah di Kota Bandung. 

SURYA.co.id | BANDUNG - Sebanyak 6 cewek muda Bandung, Jawa Barat melakukan open BO di sebuah apartemen Mewah di Kota Gadis tersebut. Mereka jadi korban perdagangan manusia.

Mereka dikendalikan oleh seorang pria berinisial FM (20) melalui aplikasi MiChat. FM yang mengendalikan semua akun MiChat milik para wanita muda tersebut.

Dia juga yang mencarikan pria hidung belang melalui prostitusi online untuk mendapatkan pelayanan dari anak buahnya di apartemen mewah di Bandung.

Kini, FM harus mendekam di penjara. Dia terancam mendapat hukuman 15 tahun kurungan penjara karena terkait perdagangan orang.

Sedangkan keenam wanita muda tersebut ditangkap, namun sekadar dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan FM (20). FM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).

Kronologi pengungkapan prostitusi online

Menurut Aswin, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di kawasan apartemennya.

Polisi, kata dia, kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan mereka mendapati adanya praktik prostitusi di sana.

"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini," katanya.

Dalam praktiknya, kata Aswin, FM menawarkan jasa para perempuan itu melalui aplikasi Michat. Setiap wanita, kata dia, dikenakan tarif mulai dari Rp 250 ribu.

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya," ucapnya.

Kepada polisi, FM mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun. Dari satu tamu pria hidung belang, FM mengaku mendapat jatah Rp 50 ribu.

"Dapat dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya, kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved