Rekening Kolektif untuk Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rekening BCA & Swasta, Diurus HRD
Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bank BCA dan Swasta harus buat rekening kolektif, HRD perusahaan diminta aktif.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta disalurkan melalui Bank Himbara, sesuai aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki rekening bank BCA dan bank Swasta lainnya akan dibuatkan rekening kolektif di bank Himbara.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (30/8/2021).
Lantas bagaimana cara membuat rekening kolektif? Pertanyaan tersebut membanjiri laman komentar Instagram @kemnaker.
@andres26 : kapan bu mau dibuatkan bank kolektif untuk swasta? BSU Kapan cair?
Sebagai informasi, rekening kolektif untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ternyata membutuhkan keaktikan HRD perusahaan.
Melansir Kompas.com, dalam pembuatan rekening kolektif membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan sebagai syarat pembukaan rekening.
Baca juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening BCA dan Bank Swasta? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Kabar Baik BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Kemnaker Jelaskan Alur Pencairan di BCA dan Swasta
Berikut ini data mandatory ya
ng dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon seluler yang masih aktif
- Alamat e-mail
Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Selain itu, para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BP Jamsostek.
Sebab, secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek periode iuran bulan Juni 2021.
"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini," ujarnya.
Cara cek status BSU
Adapun cara mengecek BSU terdapat dua langkah. Langkah pertama cek status di bpjsketenagakerjaan.go.id, apabila termasuk dalam penerima bantuan maka langkah kedua cek status di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.