OTT KPK di Probolinggo

Masa Lalu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Terkuak, Berubah Drastis usai Dinikahi Hasan Aminuddin

Masa lalu Bupati Ponorogo Puput Tantriana Sari yang kini menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan, terungkap. 

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
surya/sofyan Arif Candra
Rumah masa kecil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di RT 3 RW 2 Dusun Darat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Nasib Tantri berubah drastis setelah dinikahi Hasan Aminuddin. 

10. Tanah dan Bangunan Seluas 1074 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA PROBOLINGGO , HASIL SENDIRI Rp. 1.575.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100.000.000

1. MOBIL, NISSAN JUKE MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 797.165.100

D. SURAT BERHARGA Rp. 4.500.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.459.101.806

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 10.019.266.906

G. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 10.019.266.906

Kronologi Penangkapannya 

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tribunnews/Irwan Rismawan (tribunnews.com)

Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.

Sebelumnya, menurut Alex, Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan.

Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati.

"Saat diamankan oleh tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Alex menuturkan, KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.

Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua ajudan bernama Faisal Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," ucap Alex.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tribunnews/berbagai sumber)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved