Inilah Kabar Terbaru Ruslan Buton, Mantan Anggota TNI Itu Kini Kehilangan 2 Orang Terdekatnya
Inilah kabar terbaru Ruslan Buton, mantan anggota TNI yang pernah menghebohkan publik karena minta Presiden Jokowi mundur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah kabar terbaru Ruslan Buton, mantan anggota TNI yang pernah menghebohkan publik karena minta Presiden Jokowi mundur.
Ruslan Buton adalah mantan anggota TNI AD yang pernah viral usai membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi.
Ia mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi dan meminta supaya sang presiden mundur.
10 hari setelah membuat surat terbuka tersebut, Ruslan Buton dijemput polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020)
Ruslan menjalani serangkaian persidangan.
Lalu bagaimana kabarnya sekarang?
Baru-baru ini Ruslan Buton ini tampil di podcast channel Youtube, Refly Harun.
Ruslan rupanya mendapatkan penangguhan penahanan pada Desember 2020 lalu.
Hingga kini Ruslan Buton masih menjalani rentetan persidangan.
"Saya tidak tahu sudah sidang keberapa. Sekarang lagi pemeriksaan sidang ahli," kata Ruslan di YouTube Refly Harun berjudul 'INI LHO KAPTEN YANG SEMPAT HEBOH MINTA JOKOWI MUNDUR!', Sabtu, 28 Agustus 2021.
Namun yang paling menyedihkan dari kabar Ruslan Buto adalah sejak adanya masalah hukum yang menimpanya ia kehilang sejumlah orang terdekatnya.
Saat Ruslan Buton di penjara, istrinya, Erna Yudhiana (44) meninggal dunia karena sakit, September 2020.
Ruslan Buton diberi izin untuk melihat jenazah istrinya.
Erna Yudhiana sendiri sempat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan bagi suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020 lalu.
Kabar duka berikutnya, pada Januari 2021, ayahnya di Buton Sulawesi tenggara juga meninggal dunia karena sakit.
Terakhir, pengacara Ruslan Buton Tonin Tachta Singarimbun meninggal dunia awal Juli 2021 lalu.
Menurut Ruslan, saat ini dia belum memiliki pengacara baru, namun sudah ada beberapa advocat yang ingin mendampinginya.
Berikut video selengkapnya: LINK
Biodata Ruslan Buton
Ruslan Buton ternyata adalah pecatan kapten TNI AD.
Kariernya sebagai perwira TNI AD berakhir setelah terlibat kasus pembunuhan.
Ruslan Buton telah ditangkap aparat kepolisian, pada Kamis (28/5/2020).
Dilansir dari Tribunnews, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, tersebut pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil bernama La Gode, pada 27 Oktober 2017.
Saat itu, pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Berikut ini fakta-fakta terbaru di balik sosok Ruslan Buton:
1. Anggap pemerintah gagal hadapi Corona
Saat ditangkap, Ruslan mengakui telah merekam dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".
Dalam videonya tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah Corona.
Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Jokowi.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
2. Rekaman diamankan
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.
Sementara itu, menurut polisi, rekaman sempat dibagikan ke kelompok "Serdadu Ekstrimatra", yang merupakan kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu darat, laut, dan udara.
Kelompok tersebut, dilansir dari Tribunnews, dibentuk Ruslan setelah dirinya dipecat sebagai anggota TNI.
3. Pangkat terakhir Kapten Infanteri
Ruslan diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau.
Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri.
Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Karir Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
4. Dijerat UU ITE
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan.
Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ruslan dijerat dengan pasal UU ITE,
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020).
5. Kasus La Gode tewas usai dituduh curi singkong parut
Pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIT, La Gode ditemukan tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.
Delapan gigi hilang dan kuku kakinya tercerabut.
Saat itu, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, La Gode dituduh mencuri singkong parut seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi.
Namun, La Gode bukannya dibawa ke kantor polisi, namun justru babak belur dihajar hingga tewas di markas tentara tanpa menjalani proses peradilan.
"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).(*)