OTT KPK Bupati Probolinggo

Update 2 Miliarder Probolinggo Ditangkap KPK, LSM Cukur Gundul, Puput Tantriana Sari & Hasan Bungkam

Sekelompok pegiat LSM di Kabupaten Probolinggo bersukacita terhadap penangkapan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Mereka cukur gundul.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021). Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 8 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. Foto kanan : Sejumlah anggota LSM cukur gundul apresiasi kerja KPK dalam OTT di Kabupaten Probolinggo, Senin (30/8). 

Sedangkan suaminya Hasan Aminuddin memiliki harta dengan total Rp 7.325.637.536.

KPK memang belum merinci kasus dugaan yang menyebabkan keduanya terjaring OTT.

KPK memiliki wkatu 1x24 jam untuk menetapkan status keduanya.

Tiba di KPK

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore.

Selain Puput dan Hasan, dalam OTT KPK tersebut, Tim Satgas juga menangkap sejumlah pihak lainnya.

Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB, Puput yang mengenakan jaket berwarna merah nampak membisu saat ditanya sejumlah awak media.

Demikian pula dengan sang suami, Hasan yang mengenakan baju jaket olahraga.

Selain pasangan suami istri itu, sejumlah pihak yang dibawa ke Gedung KPK di antaranya seorang camat dan penjabat kepala desa.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak yang diamankan, termasuk Puput dan Hasan selanjutnya akan diperiksa intensif di Gedung KPK.

"Senin (30/8/2021) sekitar pukul 17.05 WIB, Tim KPK dan pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT KPK di Kabupaten Probolinggo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya tim KPK akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Ali berjanji KPK akan menyampaikan secara rinci mengenai kronologi serta konstruksi perkara yang membuat Puput dan Hasan dibekuk.

"Kami akan informasikan perkembangannya setelah tim selesai melakukan permintaan keterangan dan menyimpulkan hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud," kata Ali.

Diberitakan, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di Probolinggo pada Senin (30/8/2021).

Puput dan suaminya diduga terjerat kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

KPK menyita uang lebih dari Rp300 juta dalam operasi tersebut.(SURYA.co.id/Danendra/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved