Berita Kediri

Idenitas Pengemudi Mobil yang Disambar KA Gajayana di Perlintasan Tanpa Pintu Kediri

Kecelakaan di perlintasan rel KA tidak dijaga di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri telah mengakibatkan satu korban meninggal

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Didik Mashudi
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan mobil dengan KA Gajayana di perlintasan rel KA tidak dijaga di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Minggu (29/8/2021). 

Penulis: Didik Mashudi| Editor: Fatkhul Alami

SURYA.co.id | KEDIRI - Kecelakaan di perlintasan rel KA tidak dijaga di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri telah mengakibatkan satu korban meninggal, Minggu (29/8/2021).

Kecelakaan melibatkan KA Gajayana relasi Malang - Gambir dengan mobil van warna silver nopol AG 7007 T yang dikemudikan Bibit Almuji (59) warga Dusun Krajan, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi menjelaskan, korban yang meninggal dunia merupakan pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan.

"Ada satu korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil," jelasnya.

Kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan korban melaju dari arah timur menuju ke barat.

Saat tiba di lokasi kejadian jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu, mobil tertabrak KA Gajayana jurusan Gambir - Malang yang melaju dari utara ke selatan.

Akibatnya, mobil terpental ke kebun jagung hingga mengalami rusak di bagian depan. Korban meninggal dunia dan dilarikan ke rumah sakit.

Sementara Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati – hati pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, selain dalam Pasal 114 UU no 22 tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang
Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved