Berita Entertainment

Sumber Uang Saipul Jamil Setelah Bebas dari Lapas Cipinang 2 September, Batasi Tampil di Televisi

Seperti diketahui, Saipul Jamil akan bebas dari Lapas Cipinang pada 2 September setelah lima tahun di penjara atas kasus asusila dan gratifikasi. 

Editor: Musahadah
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Saipul Jamil akan bebas pada 2 September 2021. Sejumlah tawaran pekerjaan menanti Saipul Jamil menjelang bebas. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini sumber uang Saipul Jamil yang akan didapat setelah bebas dari Lapas Cipinang

Seperti diketahui, Saipul Jamil akan bebas dari Lapas Cipinang pada 2 September 2021 setelah lima tahun di penjara atas kasus asusila dan gratifikasi. 

Kabar kebebasan mantan suami Dewi Perssik ini rupanya memantik sejumlah stasiun televisi untuk menawarinya pekerjaan. 

Tak main-main ada lima pekerjaan yang sudah menanti Saipul Jamil dalam satu hari. 

Hal ini diungkapkan sang kakak, Muhammad Soleh seperti dikutip dari kanal YouTube Cumi-cumi yang tayang pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca juga: Jelang Saipul Jamil Bebas 2 September 2021, Terungkap 2 Artis yang Cinta Mati hingga Reaksi Kakaknya

"Mungkin pastinya itu sama manajer ya, jadi kalau lihat udah ada, bahkan ada tawaran satu hari itu ada lima program," terang Muhammad Soleh.

Sebelum mengonfirmasi pekerjaan tersebut, sang manajer pun akan melihat kondisi Saipul Jamil setelah bebas dari penjara.

Pasalnya, selama lima tahun ini Saipul Jamil tak pernah muncul ke sebuah program acara televisi.

Sehingga, butuh waktu untuk adaptasi sebelum memulai pekerjaan di dunia hiburan.

"Dia (manajer) mempertimbangkan dengan situasi kondisinya Saipul Jamil, takut dia belum bisa adaptasi kan," terang Muhammad Soleh.

Menurut penuturan sang kakak, untuk sementara waktu adiknya hanya akan mengambil dua sampai tiga program acara televisi dalam sehari saja.

Seperti diketahui, Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved