Berita Ponorogo
Stadion Batoro Katong dan Kolam Renang Tirto Menggolo Ponorogo Belum Dibuka untuk Umum
Saat ini Stadion Batoro Katong hanya dibuka untuk latihan klub olahraga misalnya Persepon Ponorogo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum membuka Stadion Batoro Katong untuk masyarakat umum kendati sudah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Agus Sugiarto mengatakan pembukaan stadion tersebut ditakutkan akan mengundang kerumunan orang yang ingin berolahraga disitu.
"Kalau jogging belum boleh. Takutnya banyak yang kesitu jadi ramai," kata Agus, Senin (23/8/2021).
Saat ini Stadion Batoro Katong hanya dibuka untuk latihan klub olahraga misalnya Persepon Ponorogo.
"Jadi tertentu saja belum untuk masyarakat umum. Biasanya pagi dan sore ya," lanjutnya.
Agus memastikan selama PPKM ini perawatan di Stadion Batoro Katong tetap berjalan.
Baca juga: Tiga Tempat Jadi Alternatif Relokasi 200 Stan Pasar Kembang Surabaya yang Terbakar
Meskipun selama PPKM Level 4 beberapa pekan lalu Stadion Batoro Katong ditutup total.
"Tetap dibersihkan termasuk rumput dipotong, jadi tetap ada perawatan," tambahnya.
Selain Stadion Batoro Katong, fasilitas olah raga lain seperti kolam renang Tirto Menggolo juga masih ditutup.
Dalam Surat Keputusan Bupati Ponorogo nomor : 188.45/1030 /405.01.3/2021 tentang PPKM level 3 disebutkan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Sedangkan kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Sementara untuk fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal.