Sosok Muhammad Kece Youtuber yang Dilaporkan Bareskrim Polri karena Lecehkan Islam dan Nabi Muhammad

Berikut ini sosok Muhammad Kece, youtuber yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. 

Editor: Musahadah
kolase youtube/dok.tribunnews
Muhammad Kece, youtuber yang melecehkan Islam itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Berikut ini sosoknya. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini sosok Muhammad Kece, youtuber yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW

Muhammad Kece juga mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah partai politik.  

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, video yang dibuat dan dibagikan oleh Muhammad Kece secara sadar, telah merendahkan agama.

Baca juga: Sosok Dokter Gunawan Sang Penolong Deddy Corbuzier saat Kritis karena Covid-19, Dapat Hadiah Spesial

"Yang bersangkutan telah menghina Tuhan, umat Islam, dan merendahkan kitab suci umat Islam yakni Al-quran."

"Dia juga menghina dan menuduh hal yang bukan-bukan terhadap Nabi Muhammad SAW," kata Abbas, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Senin (23/8/2021).

Menurut Abbas, kesalahan yang dilakukan oleh Muhammad Kece sudah terlampau besar.

Bahkan, kesalahan tersebut menyangkut hal fundamental dalam agama Islam.

"Jadi kesimpulan saya, kesalahan yang dilakukan MKC sudah bertumpuk-tumpuk dan kesalahannya luar biasa fundamentalnya menyangkut rukun iman," ujar Abbas.

Lalu siapa sebenarnya Muhammad Kece? 

Muhammad Kece, youtuber yang diduga melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Muhammad Kece, youtuber yang diduga melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. (youtube)

Berikut uraiannya:

1. Nama asli

Anwar Abbas rupanya mengetahui sosok asli sang youtuber. 

Menurutnya, nama aslinya bukan Muhammad Kece.

Hal itu terbukti dari nomor rekening yang biasa digunakan olehnya memiliki nama yang berbeda.

"Saya dengar namanya ini bukan Muhammad Kace tapi Kosman, taunya dari rekening transfer," ujar Abbas.

2. Diduga menipu

Abbas menjelaskan, rupanya sosok Muhammad Kece kerap mendapatkan uang dari jamaah yang ingin menyumbang.

Dugaan Abbas, uang tersebut digunakan untuk menipu supaya umat Islam mengikuti jejaknya untuk berpindah agama.

"Dia menerima uang dari jamaah yang mau menyumpang, itu namanya bukan Kece, jadi Kesimpulan saya ada kebohongan publik yang dia lakukan untuk menipu umat Islam, supaya umat Islam pindah agama seperti dia," jelasnya.

3. Youtuber

Dilansir dari kanal YouTube pribadinya, MuhammadKece, Muhammad Kece adalah YouTuber yang sudah aktif membuat konten sejak 17 Juli 2020.

Dalam kanal YouTube-nya, konten-kontennya banyak berisi seputar berbicara mengenai Islam.

Konten-konten dari Muhammad Kece juga banyak yang berdurasi lama, bahkan hingga berjam-jam.

Terdapat ratusan konten yang telah diunggah Muhammad Kece.

Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.

"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.

"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya.

Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat.

4. Dilaporkan Bareskrim

Kini, sosok Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramaahnya.

Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ia menyebutkan akun YouTube itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Iya sudah dilaporkan (ke Bareskrim)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).

Dijelaskan Argo, laporan itu didaftarkan masyarakat pada Sabtu (21/8/2021) kemarin.

Namun, ia tidak menjelaskan ihwal identitas pelapor dalam kasus ini.

"(Dilaporkan) dari masyarakat," ujarnya.

5. Reaksi Menteri Agama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan segala bentuk ujaran kebencian dan penghinaan agama adalah tindak pidana.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," tegas Yaqut, Minggu (22/8/2021) dikutip dari laman Kemenag.

Yaqut menyebut perilaku penghinaan simbol agama masuk delik aduan dan pelakunya bisa diproses kepolisian.

Penghinaan agama, lanjut Menag, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," jelasnya.

"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas."

"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved