Berita Kota Malang

Perceraian di Kota Malang Tinggi Selama Pandemi Covid 2021, Ada 1.391 Gugatan Cerai, Ini Penyebabnya

Selama pandemi 2021, pada rentang waktu Januari-Juli, perceraian di Kota Malang, Jawa Timur meningkat, ada 1.391 pengajuan gugatan cerai.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi
TribunPalu.com
Ilustrasi perceraian di Kota Malang tinggi dalam rentang waktu tujuh bulan ini. 

SURYA.co.id | KOTA MALANG - Selama pandemi 2021, pada rentang waktu Januari-Juli, perceraian di Kota Malang, Jawa Timur meningkat, ada 1.391 pengajuan gugatan cerai.

Beberapa penyebab perceraian di Kota Malang diungkap oleh pihak Pengadilan Agama. Di antaranya, ketahuan zina, mabuk, narkoba dan judi.

Jumlah perceraian rentang waktu tujuh bulan di tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Dimana pada periode Januari-Juli 2020, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada 1.179 kasus perceraian.

Artinya, ada peningkatan sebanyak 212 kasus perceraian di tahun 2021 ini.

Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, perceraian memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor.

"Tapi, adanya peningkatan ini kemungkinan karena juga tercampur dengan kasus tahun sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (23/8/2021).

Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti, atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu.

"Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, ada beberapa penyebab perceraian.

Di antaranya, ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk, narkoba, dan judi.

Tidak hanya itu, ada juga yang melakukan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau di poligami.

Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangan dihukum penjara, atau bercerai karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Tapi yang paling mendominasi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua hal ini yang paling banyak. Sementara, yang urutan tertinggi ke tiga yakni karena meninggalkan salah satu pihak," terangnya.

Dari rekapan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada tahun 2021 ini, selama 7 bulan, sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved