Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebut Pernyataan Muhammad Kece Sesat, Sekjen PBNU: Layak Dipidana

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pernyataan Youtuber Muhammad Kece sesat karena mencampuradukkan dua agama berbeda.

Editor: Iksan Fauzi
tangkapan layar
Muhammad Kece alias Murtadin alias Kosman menjadi sorotan publik setelah ceramahnya diduga mengandung penistaan agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas, PBNU hingga MUI pun angkta bicara. 

SURYA.co.id | DEPOK - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pernyataan Muhammad Kece sesat karena mencampuradukkan dua agama berbeda.

Tak lama ini, publik dihebohkan dengan pernyataan kontrovesial Muhammad Kece hingga menyinggung umat Islam. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) geram.

Tak hanya itu, Sektraris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menyatakan, Muhammad Kece layak dipidana. 

Lantas apa sebenarnya pernyataan Muhammad Kece yang membuat para tokoh agama Islam mengecamnya?

Ya, secara umum, pernyataan Muhammad Kece sekaligus Youtuber ini diduga mengandung hate speech kepada Nabi Muhammad SAW.  

Dengan pernyataan tersebut, Murtadin, begitu panggilan Muhammad Kece diduga telah menghina agama Islam.

Murtadin pun dilaporkan oleh sejumlah umat Islam ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama sejak April 2021.

Berikut tanggapan Menag Yaqut terhadap pernyataan Muhammad Kece yang diduga meresahkan pemeluk agama Islam.

Gus Yaqut menilai pernyataan Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.

Ketua Umum Ansor itu menyebut ujaran Muhammad Kece sesat karena mencampuradukkan dua ajaran agama yang berbeda dengan persepsinya sendiri.

Sementara, Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menyebut Muhammad Kece layak dipidana karena telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama.

Atas tindakan itu, Helmy khawatir dapat menganggu kerukunan antar umat beragama dan toleransi yang sudah terjalin baik di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah ustaz hingga MUI mengecam keras ujaran Muhammad Kece di YouTube.

Mereka mendesak kepolisian menindak Muhammad Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan diskusi disiarkan live streaming terkait islam dan Nabi Muhammad.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, video yang dibuat dan dibagikan oleh Muhammad Kece secara sadar, telah merendahkan agama.

"Yang bersangkutan telah menghina Tuhan, umat Islam, dan merendahkan kitab suci umat Islam yakni Al-quran."

"Dia juga menghina dan menuduh hal yang bukan-bukan terhadap Nabi Muhammad SAW," kata Abbas, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Senin (23/8/2021).

Menurut Abbas, kesalahan yang dilakukan oleh Muhammad Kece sudah terlampau besar.

Bahkan, kesalahan tersebut menyangkut hal fundamental dalam agama Islam.

"Jadi kesimpulan saya, kesalahan yang dilakukan MKC sudah bertumpuk-tumpuk dan kesalahannya luar biasa fundamentalnya menyangkut rukun iman," ujar Abbas.

Tanggapan kepolisian

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan laporan terhadap Muhammad Kece telah diterima Bareskrim.

Argo menyebut sejak videonya muncul dan viral di media sosial, Muhammad Kece telah dilaporkan dan penyidik sedang memproses laporan itu.

"Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim. Masih diproses penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Atas laporan itu, Argo berjanji bahwa polisi akan sangat teliti dalam memproses laporan itu.

Untuk itu, penyidik Bareskrim Polri akan bekerja keras untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Kece.

"Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan. Bareskrim tentu sangat profesional untuk menyelediki laporan ini untuk menemukan unsur pidana," jelas Argo.

Sosok Muhammad Kece

Berikut ini sosok Muhammad Kece. Muhammad Kece, youtuber yang diduga melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. (youtube)

Berikut uraiannya:

1. Nama asli

Anwar Abbas rupanya mengetahui sosok asli sang youtuber. Menurutnya, nama aslinya bukan Muhammad Kece.

Hal itu terbukti dari nomor rekening yang biasa digunakan olehnya memiliki nama yang berbeda.

"Saya dengar namanya ini bukan Muhammad Kace tapi Kosman, taunya dari rekening transfer," ujar Abbas.

2. Diduga menipu

Abbas menjelaskan, rupanya sosok Muhammad Kece kerap mendapatkan uang dari jamaah yang ingin menyumbang.

Dugaan Abbas, uang tersebut digunakan untuk menipu supaya umat Islam mengikuti jejaknya untuk berpindah agama.

"Dia menerima uang dari jamaah yang mau menyumpang, itu namanya bukan Kece, jadi Kesimpulan saya ada kebohongan publik yang dia lakukan untuk menipu umat Islam, supaya umat Islam pindah agama seperti dia," jelasnya.

3. Youtuber

Dilansir dari kanal YouTube pribadinya, MuhammadKece, Muhammad Kece adalah YouTuber yang sudah aktif membuat konten sejak 17 Juli 2020.

Dalam kanal YouTube-nya, konten-kontennya banyak berisi seputar berbicara mengenai Islam.

Konten-konten dari Muhammad Kece juga banyak yang berdurasi lama, bahkan hingga berjam-jam.

Terdapat ratusan konten yang telah diunggah Muhammad Kece.

Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.

"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.

"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya.

Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat.

4. Dilaporkan Bareskrim

Kini, sosok Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramaahnya.

Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ia menyebutkan akun YouTube itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Iya sudah dilaporkan (ke Bareskrim)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).

Dijelaskan Argo, laporan itu didaftarkan masyarakat pada Sabtu (21/8/2021) kemarin.

Namun, ia tidak menjelaskan ihwal identitas pelapor dalam kasus ini.

"(Dilaporkan) dari masyarakat," ujarnya.

5. Reaksi Menteri Agama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan segala bentuk ujaran kebencian dan penghinaan agama adalah tindak pidana.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," tegas Yaqut, Minggu (22/8/2021) dikutip dari laman Kemenag.

Yaqut menyebut perilaku penghinaan simbol agama masuk delik aduan dan pelakunya bisa diproses kepolisian.

Penghinaan agama, lanjut Menag, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," jelasnya.

"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas."

"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," tandasnya. (Tribunnews.com)

Baca berita lainnya terkait dugana penistaan agama oleh Youtuber Muhammad Kece

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved