Syarat Naik Pesawat Lion Air Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, dan 2 pada 18-23 Agustus 2021

Pihak Lion Air mengeluarkan aturan bagi calon penumpang rute domestik selama pelaksanaan PPKM Level 4, 3 dan 2 pada tanggal 18-23 Agustus 2021.

Editor: Iksan Fauzi
foto: lion air
Syarat naik pesawat Lion Air terbaru selama PPKM level 4, 3 dan 2 domestik. 

SURYA.co.id – Pihak Lion Air mengeluarkan aturan bagi calon penumpang rute domestik selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 pada 18-23 Agustus 2021.

Pihak Lion Air menerapkan aturan baru bagi calon penumpang untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2. Di aturan perpanjangan PPKM kali ini, ada sejumlah kelonggaran. 

Untuk merespons kebijakan pemerintah tersebut, pihak Lion Air Group (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) menyesuaikan syarat penerbangan yang perlu diperhatikan calon penumpang.

Mengutip siaran pers yang Kompas.com terima, Rabu (18/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yakni sebagai berikut:

  • Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali
  • Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua
  • Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua
  • Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.

Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin yakni sebagai berikut:

  • Penumpang wajib memperhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif.
  • Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
  • Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
  • Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
  • Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat, dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang transit dan pindah pesawat masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.
  • Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.
  • Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi.
  • Aplikasi tersedia di Play Store, App Store, atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/.

Syarat naik pesawat Lion Air terbaru

Selain ketentuan yang perlu diperhatikan di atas, terdapat syarat lain yang perlu diketahui oleh calon penumpang.

Adapun, syarat-syarat tersebut lebih merinci dan telah disesuaikan berdasarkan kategori PPKM suatu daerah.

Berikut Kompas.com rangkum, Kamis (12/8/2021).

Perlu dicatat bahwa ada perbedaan dalam hasil tes Covid-19 yang ditunjukkan berdasarkan status vaksinasi.

Rute domestik antarbandara di Jawa dan Bali

Calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dua dosis dan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.

Jika baru dapat dosis pertama, tunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam.

Daerah yang berlakukan syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Banten, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Soekarno Hatta)
  • DKI Jakarta, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma)
  • Jawa Barat, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung)
  • Jawa Barat, PPKM Level 3 (dari dan ke Bandara Wiriadinata, Tasikmalaya)
  • Jawa Tengah, Level 4 (dari dan ke Bandara Adi Soemarmo, Boyolali-Surakarta)
  • Jawa Tengah, Level 3 (dari dan ke Bandara Dewadaru, Karimunjawa Jepara)
  • Jawa Tengah, Level 3 (dari dan ke Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang)
  • Yogyakarta, Level 4 (dari dan ke Bandara Adi Sutjipto, Sleman)
  • Yogyakarta, Level 4 (dari dan ke Bandara Yogyakarta Kulonprogo)
  • Jawa Timur, Level 4 (dari dan ke Bandara Juanda, Sidoarjo-Surabaya)
  • Jawa Timur, Level 4 (dari dan ke Bandara Abdulrachman Saleh, Malang)
  • Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Banyuwangi)
  • Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Notohadinegoro, Jember)
  • Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Trunojoyo, Sumenep)
  • Bali, Level 4 (dari dan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved