Solusi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Padahal Masuk Kriteria, ini Cara Melaporkannya
Berikut solusi tak dapat subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta padahal masuk dalam kriteria penerima.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut solusi tak dapat subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta padahal masuk dalam kriteria penerima.
Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap mulai 10 Agustus 2021.
Berkaca dari BLT karyawan tahun 2020 lalu, ada sejumlah kendala yang menjadi penyebab BLT tak kunjung cair.
Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan membuka fasilitas pengaduan bagi para pekerja yang terkendala soal BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para pekerja yang tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah masuk kriteria, bisa segera melaporkannya menggunakan fasilitas tersebut.
Baca juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di BCA dan Bank Swasta? Ini Kata Kemnaker dan Alur Pencairannya
Berikut cara melaporkannya.
1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id
2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan
3. Lalu login akun Kemnaker
4. Akan muncul halaman Buat Laporan.
5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan
7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan
8. Lalu klik Mangajukan