Kamis, 7 Mei 2026

Virus Corona Surabaya

Update Virus Corona Surabaya 12 Agustus 2021: Naik 375 dan Aturan Naik Kereta Api Saat PPKM Level 4

Berikut Update Virus Corona Surabaya hari ini, 18 daerah di Jatim terapkan PPKM Level 4 dan Aturan Naik Kereta Api jarak jauh dan dekat, Kamis (12/8/2

Tayang:
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona Surabaya 12 Agustus 2021 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengumumkan penyesuaian perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal setelah diterbitkannya perpanjangan PPKM oleh Pemerintah mulai tanggal 11 - 16 Agustus 2021.

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun menuturkan, penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali.

Selama masa PPKM, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA Jarak Jauh.

Selanjutnya Ixfan mengatakan, PT KAI Daop 7 kembali harus membatalkan perjalanan KA Lokal di masa perpanjangan PPKM.

“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” jelasnya.

Ixfan juga menegaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya.

Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Di antaranya, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no.58 tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” kata Ixfan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved