Regional
Kepala Bank BRI Bawa Uang Rp 4 Miliar Tewas Kecelakaan, Uang Rp 1 Miliar Masih Belum Ketemu
Hingga Senin (9/8/2021) kemarin, polisi baru menemukan uang Rp 3.034.700.000. Sisa uang hampir Rp 1 miliar masih belum ditemukan.
SURYA.CO.ID - Kepala Bank BRI Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, Barry Hamdani Abubakar yang membawa uang tunai sebesar Rp 4 miliar tewas dalam kecelakaan laut di perairan Halmahera pada Jumat (6/8/2021).
Dalam kecelakaan speedboat itu, uang hampir sekitar Rp 1 miliar hilang.
Hingga Senin (9/8/2021) kemarin, polisi baru menemukan uang Rp 3.034.700.000.
Sedangkan sisa uang hampir Rp 1 miliar masih belum ditemukan.
“Jadi sisa uang sekitar Rp 965.300.000,” kata Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Rusli Mangoda saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon seluler, Senin (9/8/2021).
Selain Barry, kecelakaan tersebut juga menewaskan penumpang lainnya atas nama Radit Saputra.
Radit saat itu sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami patah tulang di kaki.
Kecelakaan yang menewaskan Kepala Bank BRI itu melibatkan dua speedboat yakni Hasiqah dan Habibi 01.
Speedboat Habibi 01 membawa 10 orang penumpang dengan 3 ABK datang dari arah Obi menuju Bacan.
Sedangkan Speedboat Hasiqah berpenumpang 5 orang dengan 3 ABK datang dari arah berlawanan yakni Bacan menuju Obi.
Dalam kondisi kecepatan tinggi kecelakaan tak bisa dihindari.
Speedboat Habibi 01 menabrak bagian buritan atau belakang speedboat Hasiqah.
Akibatnya, Hasiqah mengalami kerusakan dan perlahan air masuk hingga kapal terbalik.
Sementara Habibi hanya mengalami kerusakan di bagian depan.
Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Rusli Mangoda, mengungkapkan polisi mengamankan dua bodi speeadbot dan mesinnya serta uang milik BRI yang dibawa oleh korban Barry.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih berupaya untuk menemukan sisa uang yang masih belum ditemukan.
Selain itu polisi telah melakukan gelar perkara dan hasilnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Diduga ada tindak pidana karena adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain mati atau meninggal serta dugaan pelanggaran di UU pelayaran. Kompas.com