Berita Kediri

Ayah dan Anak Tiri di Kediri Bertikai, Celurit Ikut Serta, Begini Hasilnya

Seorang Ayah di diamankan polisi usai bertengkar dengan anak tirinya di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Arif Yulianto tersangka penganiaya anak tiri saat diamankan di Mapolsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sabtu (7/8/2021). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Seorang Ayah di diamankan polisi usai bertengkar dengan anak tirinya di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Peristiwa itu bermula saat korban, Hengky Adi Cahyono (22) terlibat pertikaian dengan ayah tirinya selaku tersangka, Arif Yulianto (44). Hal tersebut tersulut gara-gara Arif Yulianto mendapat laporan, bahwa korban dan anak kandungnya terlibat pertengkaran kecil.

Kemudian tersangka mendatangi korban dengan membawa celurit di kamarnya.

Setelah itu, tersangka menanyakan ke korban mengapa bertengkar dengan anak kandungnya.

Namun saat korban hendak menjawab alasan bertengkar, tersangka kemudian menebaskan celurit ke arah korban.

Korban sempat berhasil menangkis celurit yang disabetkan oleh tersangka. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada tanganya.

Usai melakukan aksinya tersangka panik dan melarikan diri dengan sebuah sepeda motor di rumahnya.

Sementara itu, korban mengalami luka cukup parah dan mengajak tetangganya untuk membawanya ke Rumah Sakit (RS) Arga Husada Ngadiluwih.

Setelah mendapat perawatan dari rumah sakit, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ngadiluwih.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi menyampaikan, usai mendapat laporan dari korban pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan.

"Hasilnya anggota kami berhasil amankan tersangka di rumahnya," ungkapnya Sabtu (7/8/2021).

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang menganiaya anak tirinya.

"Tersangka mengaku terbawa emosi saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Tersangka kami jerat dengan UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved