Berita Jember

Pelaku Teror Wafer Berisi Paku, Beling dan Silet di Jember Ditangkap, Dalihnya untuk Tolak Balak

"Sesuai penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak. Namun masih kami dalami motifnya," terang AKP Yogi..

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anas Miftakhudin
surya.co.id/sri wahyunik
AB saat diperiksa di Mapolres Jember terkait teror wafer berisi paku dan pecahan silet. 

Surya.co.id, Jember - Pria misterius yang menebar teror lewat makanan ringan, wafer berisi pecahan kaca, potongan paku dan silet ditangkap tim gabungan Polres Jember dan Polsek Patrang, Selasa (3/8/2021).

Pria yang kini menjalani pemeriksaan intensif di mapolres Jember berinisial AB.

Pria berusia 42 tahun itu berasal dari Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

AB diamankan polisi saat berada di sebuah warung di seputaran RSD dr Soebandi Jember.

Tertangkapnya AB, setelah polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, dan menyimpulkan ciri-ciri terduga pelaku sejak penyelidikan dilakukan Sabtu (31/7/2021) kemarin.

Berdasarkan alamat di KTP, rumah AB berada di Jl Manggis Kelurahan Jember Lor.

Alamat itu tidak jauh dari lokasi yang dipilih untuk menebar wafer berisi benda berbahaya pada anak-anak di Jl Cempedak Kelurahan Jember Lor.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan bersama Polsek Patrang, langsung bergerak cepat untuk menelusuri pelaku," ujar Yogi, Selasa (3/8/2021).

Penyelidikan itu mengarah pada terduga AB.

Dalam pemeriksaan sementara, AB yang sudah diamankan di Polres Jember mengakui perbuatannya.

Perbuatan AB diperkuat dengan beberapa barang yang ditemukan di rumahnya saat polisi melakukan penggeledahan.

“Saat kami geledah, ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya,” lanjut Yogi.

Yogi menambahkan, pihaknya masih mendalami motif lelaki itu menebar wafer berisi pecahan kaca, paku kecil, juga silet.

"Sesuai penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak. Namun masih kami dalami motifnya," terangnya.

Lelaki itu melakukan perbuatannya dengan cara membuka kemasan wafer.

Dia membeli merek wafer yang sama.

Setelah dibuka, dia memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke tengah-tengah wafer.

Lalu kemasannya direkatkan lagi dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.

Pada Sabtu (31/7/2021) kemarin, AB mendatangi sebuah rumah di Jl Cempedak.

Dia memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak berusia 6 tahun.

Namun anak tersebut enggan menerima pemberian dari orang tak dikenal itu.

Namun AB tetap melempar bungkusan wafer ke arah anak itu.

Ketika itu, anak berusia 6 tahun bersama kakaknya berusia 9 tahun lantas melihat wafer yang dilempat oleh seorang yang tidak mereka kenal.

Keduanya sempat membuka kemasan wafer, dan hendak dicicipi.

Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal, hingga akhirnya tak jadi memakan wafer itu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pada sang ibu. Sang ibu lantas meneruskan pengaduan sang anak kepada suaminya, dan berlanjut menjadi pelaporan resmi ke Polsek Patrang.

Dari laporan itu, polisi bergerak. Dari pemeriksaan sejauh ini, AB tidak sekali itu saja melakukan perbuatan tersebut.

Sebelumnya pada Bulan Ramadan kemarin, dia juga menyebarkan wafer itu ke anak di Jl Manggis. Namun tidak ada korban jiwa.

Kini AB sudah ditahan di Polres Jember. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah Gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat  berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan.

Penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved