Berita Jember

Pelaku Teror Wafer Berisi Paku, Beling dan Silet di Jember Ditangkap, Dalihnya untuk Tolak Balak

"Sesuai penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak. Namun masih kami dalami motifnya," terang AKP Yogi..

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anas Miftakhudin
surya.co.id/sri wahyunik
AB saat diperiksa di Mapolres Jember terkait teror wafer berisi paku dan pecahan silet. 

Lelaki itu melakukan perbuatannya dengan cara membuka kemasan wafer.

Dia membeli merek wafer yang sama.

Setelah dibuka, dia memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke tengah-tengah wafer.

Lalu kemasannya direkatkan lagi dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.

Pada Sabtu (31/7/2021) kemarin, AB mendatangi sebuah rumah di Jl Cempedak.

Dia memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak berusia 6 tahun.

Namun anak tersebut enggan menerima pemberian dari orang tak dikenal itu.

Namun AB tetap melempar bungkusan wafer ke arah anak itu.

Ketika itu, anak berusia 6 tahun bersama kakaknya berusia 9 tahun lantas melihat wafer yang dilempat oleh seorang yang tidak mereka kenal.

Keduanya sempat membuka kemasan wafer, dan hendak dicicipi.

Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal, hingga akhirnya tak jadi memakan wafer itu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pada sang ibu. Sang ibu lantas meneruskan pengaduan sang anak kepada suaminya, dan berlanjut menjadi pelaporan resmi ke Polsek Patrang.

Dari laporan itu, polisi bergerak. Dari pemeriksaan sejauh ini, AB tidak sekali itu saja melakukan perbuatan tersebut.

Sebelumnya pada Bulan Ramadan kemarin, dia juga menyebarkan wafer itu ke anak di Jl Manggis. Namun tidak ada korban jiwa.

Kini AB sudah ditahan di Polres Jember. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah Gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat  berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan.

Penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved