Berita Regional

Mobil Barang Bukti Gembong Narkoba Raib Dikira Dicuri, Eh Nggak Tahunya Dipakai Kajari

Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting.

Tribun Medan
Satia/Tribun Medan Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan.  

Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mardani diamankan atas pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.

Selain dijerat kasus narkoba, Mardani asal Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.

Kajari Langkat saat ini, Muttaqin Harahap, belum mau menjawab pertanyaan Tribun-medan.com (grup Surya.co.id) terkait hilangnya barang bukti mobil tersebut.

Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.

Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana.
Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.

Mobil jenis Toyota Hilux BK 9556 ZF itu merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mardani.

Setelah disita, mobil tersebut diparkirkan di halaman Kejari Langkat.

"Kejadiannya sudah lama. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Jumat (9/7/2021).

Boy mengatakan, kemungkinan mobil tersebut dicuri pada malam hari, ketika penjaga kantor ketiduran pada 19 januari 2021 silam.

Dia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan pelakunya dalam pengejaran.

Diketahui, Mardani yang merupakan gembong narkoba ditangkap petugas BNN pada 28 Juli 2018 silam, di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, petugas BNN menyita mobil Toyota Hilux dan Honda Mobilio B 1586 BMA, serta mobil Honda HRV BK 1962 ZC.

Saat ini, dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio dan Honda HRV disebut-sebut dipakai pihak kejaksaan.

Boy yang ditanya mengenai kabar miring ini tak bisa menjawab.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved