Berita Regional
Mobil Barang Bukti Gembong Narkoba Raib Dikira Dicuri, Eh Nggak Tahunya Dipakai Kajari
Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting.
SURYA.CO.ID -- Mobil sitaan milik gembong narkoba, Mardani yang di parkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara yang diduga digondol maling akhirnya ditemukan.
Mobil Toyota Hilux BK 9556 ZF ternyata dibawa mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Langkat, Iwan Ginting.
Atas periatiwa memilukan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
Dia berterima kasih lada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.
"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, Selasa (3/8/2021).
Barang bukti yang dikira hilang itu berupa mobil merek Toyota Hilux BK 9556 ZF.
Barang bukti milik gembong narkoba diduga sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.
Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting.
Diperkirakan mobil sitaan itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dari www.tribun-medan.com.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut juatru bsrdalih masih menunggu laporan terkait masalah ini.
"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindaklanjuti," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.
Sebagai jaksa pengawas, tidak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.
Mobil yang sempat raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.