Bocoran Terbaru Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair, Kemenaker: Semoga Minggu Depan

Berikut bocoran terbaru jadwal subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta cair.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
hai.grid.id
Ilustrasi uang BLT BPJS Ketenagakerjaan. Simak Bocoran Terbaru Jadwal pencairannya. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut bocoran terbaru jadwal subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta cair.

Menurut Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan cair minggu depan.

Anwar menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan'

Baca juga: Bocoran Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair, Cek Daftar 4 Bank yang Menyalurkan

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) kemarin.

Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021.

“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.

Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo telah menyerahkan 1 juta data peserta BSU tahap pertama pada Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker.

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro, dikutip dari Kompas.com.

Aturan subsidi gaji ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya', berikut persyaratan penerimanya:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan pekerja pada sektor usaha:

- industri barang konsumsi,

- transportasi,

- aneka industri,

- properti dan real estate,

- perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam acara Pasar Sakti mengungkapkan, pihaknya baru saja merampungkan analisis data dalam menyalurkan BSU tahun 2021.

“Hari ini saja kita baru menyelesaikan data terkait memberikan bantuan sosial, kalau di Kemnaker adalah BSU, tantangan data mana yang bagus, data mana yang akurat dan valid,” ujar Anwar secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Pemberian BSU tahun ini juga diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Tahun ini, BSU yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan, dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan Kemnaker.go.id

Untuk memastikan bahwa Anda termasuk penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.

- Buka link https://kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.

- Lalu klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas, klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.

- Isikan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Daftar Sekarang. Maka sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.

- Lakukan aktivasi, lalu kembali ke halaman awal.

- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website, dan lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap.

- Tunggu beberapa saat, hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard. 

Ikuti Berita Lainnya Seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT karyawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved