CPNS Surabaya

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Besok 2 Agustus, Ini Cara Cek dan Mengajukan Sanggah

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 kabarnya diumumkan Senin (2/8/2021), berikut cara cek dan mengajukan sanggah.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID
ilustrasi info CPNS 2021. 

SURYA.CO.ID - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 kabarnya diumumkan Senin (2/8/2021), berikut cara cek dan mengajukan sanggah.

Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 resmi ditutup pada Senin (26/7/2021) malam.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sedang melakukan verifikasi berkas para pelamar yang telah diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.

Menurut informasi yang beredar, pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Berikut cara cek hssil seleksi administrasi CPNS 2021

1. Buka laman di http://sscasn.bkn.go.id/.

2. Login akun menggunakan NIK KTP dan kata sandi (password).

Jika Anda dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, BKN memberikan kesempatan melalui masa sanggah.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan?

Berikut ini hal-hal mengenai CPNS - PPPK 2021:

Cara Mengajukan Sanggah

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ) dari akun resmi Instagram BKN:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Setelah pengumuman hasil administrasi CPNS dan PPPK 2021, proses selanjutnya adalah masa sanggah.

Masa sanggah dilakukan pada selama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Ada pun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved