Bocoran Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair, Cek Daftar 4 Bank yang Menyalurkan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta segera dicairkan kepada 8,7 juta pekerja di masa pandemi. Simak prioritas penerima
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta segera dicairkan kepada 8,7 juta pekerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Penyaluran BLT akan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di antaranya yaitu:
1. Bank Negara Indonesia (BNI).
2. Bank Mandiri.
3. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
4. Bank Tabungan Negara (BTN).
Lebih lanjut, BLT akan dicairkan setelah proses penyampaian data dari pihak BPJS dan pengecekan ulang dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan telah menyerahkan 1 juta data peserta BSU pada Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker.
"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro dikutip dari Kompas.com Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair?
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali untuk menghindari duplikasi data.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (30/7/2021).
Hingga kini pihak Kemnker belum memberikan tanggap pasti kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair.
BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021.
Anggoro mengatakan, besaran BSU tahun 2021 adalah sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus atau total Rp 1 juta.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Aturan subsidi gaji ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan pekerja pada sektor usaha:
- industri barang konsumsi,
- transportasi,
- aneka industri,
- properti dan real estate,
- perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam acara Pasar Sakti mengungkapkan, pihaknya baru saja merampungkan analisis data dalam menyalurkan BSU tahun 2021.
“Hari ini saja kita baru menyelesaikan data terkait memberikan bantuan sosial, kalau di Kemnaker adalah BSU, tantangan data mana yang bagus, data mana yang akurat dan valid,” ujar Anwar secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Pemberian BSU tahun ini juga diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Tahun ini, BSU yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan, dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.