Sosok Andry Dewanto Mantan Ketua KPU Jatim yang Meninggal Dunia Hari ini 29 Juli, Karirnya Moncer

Inilah sosok Andry Dewanto Ahmad, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), yang meninggal dunia, Kamis (29/7/2021) pagi.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
dok.surya
Andry Dewanto, mantan Ketua KPU Jatim meninggal dunia, Kamis (29/7/2021). Berikut ini sosoknya. 

Dan saat ini, Andry juga masuk dalam jajaran kepengurusan PWNU Jawa Timur.

Saat menjabat sebagai ketua KPU Jatim Andry pernah diadukan oleh Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum pasangan calon gubernur-wagup Sukarwo dan Saifullah Yusuf ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Pilgub 2013. 

Andry diduga telah menyebarkan berita melalui Blackberry Messenger (BBM) yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jatim 2013 pada 21 Agustus 2013 ke media dan saksi lainnya.

Bermula pada 21 Agustus 2013 pukul 15.41 WIB, Andry mengirimkan pesan melalui Blackberry Messenger yang isinya ‘Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan...’

"Pernyataan Teradu ini merupakan kesalahan fatal dan tidak mendasar,” kata Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari Soekarwo-Saifullah Yusuf pada sidang perdana Kamis (24/10/2013) pukul 10.00 WIB.

Aduan itu akhirnya ditanggapi DKPPI dengan menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan kepada Andry Dewanto Ahmad dalam persidangan putusan majelis kehormatan DKPP di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

"DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi Putusan ini," ujar ketua majelis Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Menurut Sardini, sanksi untuk Andry didasarkan pada penilaian atas fakta persidangan, pemeriksaan keterangan pengadu, jawaban teradu, dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh pengadu.

Atas perbuatannya, Andry Dewanto Ahmad, mengakui kesalahannya. Pada waktu itu, dirinya tidak membaca isi sepenuhnya pesan itu. “Saya mengakui saya telah bertindak  khilaf,” ungkapnya.

Di pemilihan komisioner KPU Jatim periode 2014-2019, Andry tiadk lolos seleksi. 

Saat tim seleksi (Timsel) Anggota KPU Jatim mengumumkan 10 besar calon anggota KPU periode 2014-2019, Rabu (21/1/2014), nama Andy tak masuk. 

Pengumuman dilakukan menyusul keluarnya surat Timsel nomor 17/Timsel.KPU-Prov/I/2014 tertanggal 28 Januari 2014, yang ditandantangani Ketua Timsel Anggota KPU Jatim Aribowo.

Selain Andry Dewanto Ahmad, Komisioner KPU Jatim bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi Nadjib Hamid juga dinyatakan tidak lolos alias terlempar dari 10 besar.

Selain keduanya, delapan orang lainnya juga dinyatakan gagal, yakni Alimin, Agus Rofiq, Agus Edi Winarto, Dima Akhyar, Imadoeddin, Insan Qoriawan, Musyafah, dan Nurul Mamenun.

Sementara 10 nama yang dinyatakan lolos 10 besar adalah dua orang anggota KPU Jatim, yakni Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi Agung Nugroho dan Komisioner Bidang Pelayanan Teknis Penyelenggaraan dan Data Agus Machfud Fauzi.

Lalu Bagyo Prasasti, Choirul Anam, Deden Paturohman, Dewita Hayu Shinta, Eko Sasmito, Gogot Cahyo Baskoro, Hendry, dan M Arbayanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved