Sosok Andry Dewanto Mantan Ketua KPU Jatim yang Meninggal Dunia Hari ini 29 Juli, Karirnya Moncer
Inilah sosok Andry Dewanto Ahmad, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), yang meninggal dunia, Kamis (29/7/2021) pagi.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Inilah sosok Andry Dewanto Ahmad, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), yang meninggal dunia, Kamis (29/7/2021) pagi.
Andry yang juga suami anggota DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih itu menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 05.40 WIB.
Ungkapan duka terus mengalir pada figur almarhum yang sudah dikenal malang melintang di Jawa Timur itu.
Di antaranya disampaikan oleh Fauzan Fuadi, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jatim.
Fauzan yang telah lama mengenal sosok Andry itu mengaku kehilangan figur yang ia kenal baik selama ini.
"Kami sungguh sangat kehilangan. Beliau figur dan senior yang hangat, sabar, dan telaten membina kami kader-kadernya. Saya pribadi kenal Almarhum Mas Andry sejak tahun 2004 di Malang, di PMII," kata Fauzan yang juga merupakan kolega Hikmah Bafaqih di DPRD Jatim.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Ketua KPU Jatim Periode 2010-2014 Andry Dewanto Ahmad Meninggal Dunia
Ungkapan belasungkawa juga disampaikan oleh KPU Jatim.
Lewat postingan di medsos resminya, KPU Jatim mengucap turut berduka cita atas meninggalnya Andry yang menjabat sebagai anggota KPU Jatim periode 2009-2010 serta Ketua KPU Jatim periode 2010-2014.
Sosok Andry Dewanto

Karir Andry Dewanto tergolong moncer.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang.
Lalu pada tahun 2009 dia menjadi anggota KPU Jatim hingga tahun 2010.
Pada tahun 2010, Andry dipercaya sebagai Ketua KPU Jatim hingga tahun 2014.
Selain karir di KPU, Andry juga aktif di PWNU Jatim.
Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua GP Ansor Jatim.
Dan saat ini, Andry juga masuk dalam jajaran kepengurusan PWNU Jawa Timur.
Saat menjabat sebagai ketua KPU Jatim Andry pernah diadukan oleh Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum pasangan calon gubernur-wagup Sukarwo dan Saifullah Yusuf ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Pilgub 2013.
Andry diduga telah menyebarkan berita melalui Blackberry Messenger (BBM) yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jatim 2013 pada 21 Agustus 2013 ke media dan saksi lainnya.
Bermula pada 21 Agustus 2013 pukul 15.41 WIB, Andry mengirimkan pesan melalui Blackberry Messenger yang isinya ‘Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan...’
"Pernyataan Teradu ini merupakan kesalahan fatal dan tidak mendasar,” kata Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari Soekarwo-Saifullah Yusuf pada sidang perdana Kamis (24/10/2013) pukul 10.00 WIB.
Aduan itu akhirnya ditanggapi DKPPI dengan menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan kepada Andry Dewanto Ahmad dalam persidangan putusan majelis kehormatan DKPP di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
"DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi Putusan ini," ujar ketua majelis Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan dalam persidangan.
Menurut Sardini, sanksi untuk Andry didasarkan pada penilaian atas fakta persidangan, pemeriksaan keterangan pengadu, jawaban teradu, dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh pengadu.
Atas perbuatannya, Andry Dewanto Ahmad, mengakui kesalahannya. Pada waktu itu, dirinya tidak membaca isi sepenuhnya pesan itu. “Saya mengakui saya telah bertindak khilaf,” ungkapnya.
Di pemilihan komisioner KPU Jatim periode 2014-2019, Andry tiadk lolos seleksi.
Saat tim seleksi (Timsel) Anggota KPU Jatim mengumumkan 10 besar calon anggota KPU periode 2014-2019, Rabu (21/1/2014), nama Andy tak masuk.
Pengumuman dilakukan menyusul keluarnya surat Timsel nomor 17/Timsel.KPU-Prov/I/2014 tertanggal 28 Januari 2014, yang ditandantangani Ketua Timsel Anggota KPU Jatim Aribowo.
Selain Andry Dewanto Ahmad, Komisioner KPU Jatim bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi Nadjib Hamid juga dinyatakan tidak lolos alias terlempar dari 10 besar.
Selain keduanya, delapan orang lainnya juga dinyatakan gagal, yakni Alimin, Agus Rofiq, Agus Edi Winarto, Dima Akhyar, Imadoeddin, Insan Qoriawan, Musyafah, dan Nurul Mamenun.
Sementara 10 nama yang dinyatakan lolos 10 besar adalah dua orang anggota KPU Jatim, yakni Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi Agung Nugroho dan Komisioner Bidang Pelayanan Teknis Penyelenggaraan dan Data Agus Machfud Fauzi.
Lalu Bagyo Prasasti, Choirul Anam, Deden Paturohman, Dewita Hayu Shinta, Eko Sasmito, Gogot Cahyo Baskoro, Hendry, dan M Arbayanto.