Berita Tulungagung
2 Pendekar Cilik Tulungagung yang Tewaskan Calon Pesilat Tengah Malam Tak Ditahan, Ini Alasannya
Beginilah nasib dua pendekar cilik Tulungagung yang jadi tersangka kasus penganiayaan calon pesilat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Beginilah nasib dua pendekar cilik Tulungagung yang jadi tersangka kasus pengeroyokan calon pesilat.
Dua pendekar cilik berinisial FA (17) dan MO (16) ini ditetapkan tersangka atas tewasnya Lutfi Fajar Rulamin (23), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Lutfi Fajar Rulamin tewas saat latihan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu pada Senin (26/7/2021) pukul 23.30 WIB.
Saat itu Lutfi bersama enam calon anggota pencak silat lain dilatih FA, MO dan 2 pelatih dewasa.
Selama latihan Lutfi menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatihnya di bagian tubuhnya.
Baca juga: Kronologi Pesilat Tulungagung Tewas saat Latihan Tengah Malam hingga 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Pada tendangan terakhir, ia terjatuh dan mengerang kesakitan kemudian pingsan.
Teman-temannya mencoba menolong lalu membawanya ke Puskesmas Boyolangu.
Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, Lutfi sudah dinyatakan meninggal dunia.
Polisi lalu menetapkan FA, MO dan dua pelatih dewasa yakni ER (20) dan FI (23) sebagai tersangka kasus ini.
Hanya saja proses penyidikan terhadap FA dan MO berbeda dengan ER dan FI.
FA dan MO ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
“Kasusnya tetap dilanjutkan meskipun tersangka anak-anak. Hanya nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Rabu (28/7/2021).

Dalam perkara ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Pasal ini mengancam para tersangka hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Karena ancaman yang mencapai 12 tahun, maka perkara yang menjerat FA dan MO tidak bisa lewat proses diversi.