Berita Tulungagung

2 Pendekar Cilik Tulungagung yang Tewaskan Calon Pesilat Tengah Malam Tak Ditahan, Ini Alasannya

Beginilah nasib dua pendekar cilik Tulungagung yang jadi tersangka kasus penganiayaan calon pesilat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
dokumen polisi
Pesilat Tulungagung tewas saat latihan, Senin (26/7/2021) pukul 23.30 WIB. Dua tersangka yang masih anak-anak tak ditahan.Foto kiri: ilustrasi. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Beginilah nasib dua pendekar cilik Tulungagung yang jadi tersangka kasus pengeroyokan calon pesilat.

Dua pendekar cilik berinisial FA (17) dan MO (16) ini ditetapkan tersangka atas tewasnya Lutfi Fajar Rulamin (23), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Lutfi Fajar Rulamin tewas saat latihan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu pada Senin (26/7/2021) pukul 23.30 WIB. 

Saat itu Lutfi bersama enam calon anggota pencak silat lain dilatih FA, MO dan 2 pelatih dewasa. 

Selama latihan Lutfi menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatihnya di bagian tubuhnya.

Baca juga: Kronologi Pesilat Tulungagung Tewas saat Latihan Tengah Malam hingga 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Pada tendangan terakhir, ia terjatuh dan mengerang kesakitan kemudian pingsan.

Teman-temannya mencoba menolong lalu membawanya ke Puskesmas Boyolangu.

Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, Lutfi sudah dinyatakan meninggal dunia.

Polisi lalu menetapkan FA, MO dan dua pelatih dewasa yakni ER (20) dan FI (23) sebagai tersangka kasus ini. 

Hanya saja proses penyidikan terhadap FA dan MO berbeda dengan ER dan FI. 

FA dan MO ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung

“Kasusnya tetap dilanjutkan meskipun tersangka anak-anak. Hanya nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Rabu (28/7/2021).

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan kasus dua pelatih silat yang menyebabkan calon pesilat tewas masih di bawah umur. Karena ancaman hukumannya 12 tahun penjara, maka tidak bisa di diversi.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan kasus dua pelatih silat yang menyebabkan calon pesilat tewas masih di bawah umur. Karena ancaman hukumannya 12 tahun penjara, maka tidak bisa di diversi. (SURYA.co.id/DAVID YOHANES)

Dalam perkara ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Pasal ini mengancam para tersangka hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Karena ancaman yang mencapai 12 tahun, maka perkara yang menjerat FA dan MO tidak bisa lewat proses diversi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved