Senin, 11 Mei 2026

Virus Corona di Surabaya

PPKM Level 4 Surabaya Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturan Baru Boleh Makan di Warung

Berikut ini aturan baru PPKM Surabaya yang lebih longgar dibandingkan PPKM Darurat sebelumnya.

Tayang:
SURYA.CO.ID/HABIBUR ROHMAN
Suasana Sentra Wisata Kuliner (SWK) di kawasan Kebun Bibit Taman Flora Bratang Surabaya, Jumat (23/7/2021). Berikut ini aturan baru makan di warung setelah PPKM Level 4 Surabaya diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. 

“Selama masa PPKM ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro, Sabtu (24/7/2021).

"Sesuai arahan Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), kami bebaskan retribusi SWK khusus bulan Juli 2021,” kata Widodo.

Widodo menjelaskan, pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK. Ini terdiri dari 49 titik lokasi yang tersebar se-Surabaya.

Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM. “Kami cek, hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet” lanjut dia.

Pembebasan retribusi SWK hanya berlaku selama Juli. Dengan kata lain, hanya selama PKKM Level 4 belangsung.

Ia berharap pandemi Covid-19 khususnya di Kota Surabaya agar segera berlalu. Sehingga seluruh pedagang dapat berjualan kembali seperti sedia kala dan ekonomi Kota Pahlawan kembali bergerak.

“Semoga setelah ini semuanya lebih baik lagi. Tetap jaga protokol kesehatan (prokes) ketat dimanapun berada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Surabaya memiliki 49 titik SWK yang tersebar di seluruh Surabaya. Menyajikan berbagai makanan, masing-masing SWK berada di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya.

Tiap bulan, masing-masing SWK memberikan retribusi kepada Pemerintah Kota. Namun, sektor kuliner di Surabaya saat ini juga terdampak selama Pemberlakukan PPKM selama tiga pelan terakhir. (*)

>>Update berita-berita terkini PPKM Surabaya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved