Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Seusai PPKM Darurat Diperpanjang, Bawa Bukti Vaksin dan Surat ini
Berikut ini aturan naik pesawat dan Kereta Api (KA) selama PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Tayang:
Editor:
Musahadah
SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah
Petugas di Bandara Juanda ketat menerapkan prokes, yakni lengkap menggunakan masker dan sarung tangan saat berinteraksi dengan calon penumpang pesawat. Berikut syarat naik pesawat setelah PPKM Darurat diperpanjang.
Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” tutup Joni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik"
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/petugas-di-bandara-juanda.jpg)