Update BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi: Simak Persyaratannya Berkaca dari BLT Karyawan Sebelumnya
Berikut update tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dikabarkan akan cair lagi tahun 2021 ini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut update tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dikabarkan akan cair lagi tahun 2021 ini.
Jika berkaca dari penyaluran BLT karyawan sebelumnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Cair Lagi, Berikut Penjelasan Kemenaker Soal BLT Karyawan 2021
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam penyaluran BLT karyawan sebelumnya juga terdapat banyak kendala.
Hal ini menyebabkan bantuan tak dapat ditransfer ke rekening sejumlah pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sempat mengungkap beberapa penyebab subsidi gaji gagal transfer ke rekening pekerja.
"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujar Ida dalam pernyataan resminya, Selasa (20/10/2020).
Oleh karena itu, ia meminta pihak pemberi kerja untuk meperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/cara-cek-penerima-blt-guru-honorer-via-login-infogtkkemdikbudgoid.jpg)