Rabu, 20 Mei 2026

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Cair Lagi, Berikut Penjelasan Kemenaker Soal BLT Karyawan 2021

Isu tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT karyawan atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan, kembali menjadi sorotan hangat.

Tayang:
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi uang BLT BPJS Ketenagakerjaan. Simak Penjelasan Kemenaker Soal BLT Karyawan 2021 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Isu tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT karyawan atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan, kembali menjadi sorotan hangat.

Karena BLT karyawan dikabarkan akan cair lagi di tahun 2021 ini.

Pemerintah saat ini tengah menggodok skema pemberian subsidi gaji.

Hal ini menyusul adanya usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa program BLT karyawan 2021 masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.

Baca juga: Akankah Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi karena PPKM Darurat? ini Kata Ketua MPR

Oleh karena itu, Kemenaker belum bisa menyampaikan skemanya ke publik.

"Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fixed.

Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini'

Kemenaker juga masih belum menyampaikan penjelasan mengenai sasaran penerima subsidi gaji.

Namun pada tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja.

"Nah ini satu materi yang akan kita putuskan. Sabar ya," ujarnya.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal program BLT karyawan yang bakal hadir lagi tahun ini.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk subsidi gaji tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved