Siasat Licik Dokter Gadungan di Karanganyar Bermodal Stetoskop, Korban Diminta Setor Rp 45 Juta

Terungkap siasat licik CRW alias R (22) berhasil memperdayai warga Karanganyar dengan modus mengajak ke rumah sakit diklaim tempatnya bekerja.

Editor: Iksan Fauzi
pixabay
Ilustrasi 

SURYA.co.id | KARANGANYAR - Terungkap siasat licik CRW alias R (22) berhasil memperdayai warga Karanganyar dengan modus mengajak ke rumah sakit diklaim tempatnya bekerja.

Ironisnya lagi, pelaku R menipu korbannya yang sedang merawatkan orang tuanya. R minta korbannya transfer uang dengan total Rp 45 juta.

Uang tersebut ditransfer korban kepada R sebanyak 9 kali. Namun, korban tersbeut menemukan kejanggalan.

Ketika dia menghubungi pihak rumah sakit yang diklaim tempat R bekerja, ternyata nama pelaku tidak ada.

Alhasil, korban pun merasa tertipu dan melaporkan pelaku ke Polres Karanganyar. Pemuda asal Bogor, Jawa Barat itu pun ditangkap di kamar kosnya di Yogyakarta.

"Korban mengakui, dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkap Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito kepada Tibunsolo.com (grup SURYA.co.id), Kamis (15/7/2021).

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa atribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.

"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang yang dikirimkan 9 kali," ungkapnya.

Kronologi penipuan

Tersangka R mengaku dalam melancarkan aksinya pernah mengajak korban N ke rumah sakit tempat bekerja yang ia akui.

"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Yogyakarta, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ungkapnya.

Gara-gara pelaku pakai masker, membuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.

"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya.

Pemuda itu ditangkap di tempat kos di Jogjakarta, saat akan bersiap melarikan diri.

Uang Rp 45 juta sudah digunakan R untuk belanja dan membayar utang.

"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya

R kini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TribunSolo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved