Virus Corona
Kabar Terbaru Dokter Lois Ditangkap Sehari Kemudian Dibebaskan, Ini Alasan Polisi Melepas Tersangka
Berikut ini kabar terbaru dari dr Lois atau Dokter Lois Owien yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena tak percaya Covid-19.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan proses hukum terhadap dokter Lois Owien tetap berjalan meskipun tidak jadi ditahan penyidik Polri.
Ia menytaakan dokter Lois Owien masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.
"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.
Soal tidak jadi ditahannya Lois Owien bukan berarti perkaranya ditutup. Dia mengatakan, polisi hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB usai memberikan pernyataan terbuka tentang korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Pernyataan dr Lois yang dipersoalkan polisi berbunyi "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara".
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kemudian keesokan harinya pada Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka.
Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ancaman hukuman
Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Dokter Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).