Kamis, 4 Juni 2026

dr Lois Tersangka Hoaks, Hotman Paris dan Babeh Aldo Diminta Ikut Tanggung Jawab

dr Lois Ojadi tersangka pelanggaran UU ITE karena diduga sebarkan hoaks, tapi mengapa Hotman Paris Hutapea dan Babeh Aldo diminta ikut tanggung jawab.

Tayang:
Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Hotman Paris Hutapea dan dr Lois Owien. 

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet.

Selain itu, dr Lois juga mengatakan penyesalannya soal alat tes swab PCR dan swab antigen bukan merupakan alat pendeteksi Covid-19.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," terang Slamet.

Sebagai informasi, Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".

Kejiwaan Dokter Lois

Bareskrim Polri hingga kini belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Dokter Lois Owien.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pemeriksaan kejiwaan Dokter Lois belum masuk dalam agenda penyidikan.

"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).

Meski begitu, Agus menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap tenang.

Ia memastikan, penyidik akan berusaha melakukan segala cara untuk menyelesaikan perkara ini.

"Penyidik tau yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya. (Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved