Berita Surabaya
Pemilik Warkop Hasut Warga Bulak Banteng Lawan Petugas Saat PPKM Darurat, Ini Kronologinya
Selain memarahi petugas dengan kata-kata kasar, pemilik warkop juga memprovokasi warga sekitar, sehingga terjadi keributan
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
"Kami akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ini, karena kami peduli dengan kesehatan masyarakat, saya tidak ingin masyarakat di wilayah saya terpapar Covid-19", tegas Henni.
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ternyata telah melakukan penangkapan terhadap pemilik warung kopi berinisial E.
E ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Minggu (11/7/2021) pagi.
E diduga kuat telah melakukan provokasi hingga terjadi aksi kericuhan saat kegiatan penertiban tersebut.
"E ini tidak terima saat ditegur. Begitu juga saat diberi tindakan karena yang bersangkutan tidak patuh aturan PPKM sehingga memprovokasi warga dan terjadi kerusuhan tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (12/7/2021).
Ganis juga meyakinkan jika tidak akan berhenti hanya pada E seorang.
Pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku kerusuhan yang lainnya.
"Untuk kemungkinan pelaku lain masih kami dalami. Yang pasti, siapa pun yang mencoba menghalangi petugas saat menjalankan tugas telah diatur seduai dengan pasal 212 KUHP," tegasnya.
Ganis mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuh aturan guna mempercepat penanganan Covid-19 di Surabaya.
"Ini semata-mata untuk keselamatan masyarakat. Taati aturan agar penanganan Covid-19 ini menjadi maksimal," tandasnya