Berita Surabaya
Pemilik Warkop Hasut Warga Bulak Banteng Lawan Petugas Saat PPKM Darurat, Ini Kronologinya
Selain memarahi petugas dengan kata-kata kasar, pemilik warkop juga memprovokasi warga sekitar, sehingga terjadi keributan
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Beredar video viral terkait upaya perlawanan warga Bulak Banteng terhadap petugas tiga pilar Kecamatan Kenjeran yang melaksanakan tugas penertiban selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Warga yang nekat melawan itu, membuat petugas kewalahan saat menertibkan warga yang tak patuh protokol kesehatan (Prokes).
Kejadian tersebut terkonfirmasi di Kelurahan Bulak Banteng, Kota Surabaya pada Sabtu (10/7/21) malam, sekitar pukul 21.57 WIB.
Mulanya, kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah, TNI dan Polri wilayah Kecamatan Kenjeran beserta relawan dari organisasi kemasyarakatan tersebut berlangsung dengan tertib.
Beberapa warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diangkut petugas dan akan di bawa ke Kantor Kecamatan Kenjeran.
Namun, saat dilakukan penertiban terhadap sebuah warung kopi (warkop) yang melanggar jam operasional di Jl Bhinneka Raya (perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru) Kelurahan Bulak Banteng, petugas mendapatkan perlawanan dari pemilik warkop yang tidak terima tempat usahanya akan disegel.
Selain memarahi petugas dengan kata-kata kasar, pemilik warkop juga memprovokasi warga sekitar, sehingga terjadi keributan dan memicu warga melakukan aksi pendorongan terhadap Satgas Covid-19 yang ada di lokasi.
Menurut saksi mata di lokasi, Endi mengaku jika ada beberapa warga yang nekat melempar batu ke arah petugas dan mobik patroli.
Selain itu, salah seorang relawan juga sempat mendapat pukulan dan tendangan dari warga.
"Ada yang dipukul, dari relawan. Mobil patroli juga dirusak oleh warga" kata Endi.
Akibatnya, mobil patroli lalu lintas Polsek Kenjeran dan Satpol PP Kecamatan mengalami kerusakan di bagian kaca belakang, serta lecet pada beberapa sisi bodinya.
Melihat situasi semakin tidak kondusif, petugas langsung menghentikan giat tersebut dan memutuskan untuk balik kanan menuju ke Kantor Kecamatan Kenjeran.
Menanggapi kericuhan tersebut, Camat Kenjeran, Henni Indriaty yang juga memimpin langsung di lapangan mengaku menyayangkan respons masyarakat.
"Ya sangat disayangkan respons negatif masyarakat. Padahal kami berniat baik, agar mata rantai penularan Covid-19 ini bisa segera terputus," kata Henni.
Namun, meskipun ada kejadian ini (kericuhan), Camat Kenjeran memegaskan, pihaknya beserta tiga pilar tidak akan berhenti untuk mensosialisasikan serta menindak pelanggar prokes.
"Kami akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ini, karena kami peduli dengan kesehatan masyarakat, saya tidak ingin masyarakat di wilayah saya terpapar Covid-19", tegas Henni.
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ternyata telah melakukan penangkapan terhadap pemilik warung kopi berinisial E.
E ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Minggu (11/7/2021) pagi.
E diduga kuat telah melakukan provokasi hingga terjadi aksi kericuhan saat kegiatan penertiban tersebut.
"E ini tidak terima saat ditegur. Begitu juga saat diberi tindakan karena yang bersangkutan tidak patuh aturan PPKM sehingga memprovokasi warga dan terjadi kerusuhan tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (12/7/2021).
Ganis juga meyakinkan jika tidak akan berhenti hanya pada E seorang.
Pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku kerusuhan yang lainnya.
"Untuk kemungkinan pelaku lain masih kami dalami. Yang pasti, siapa pun yang mencoba menghalangi petugas saat menjalankan tugas telah diatur seduai dengan pasal 212 KUHP," tegasnya.
Ganis mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuh aturan guna mempercepat penanganan Covid-19 di Surabaya.
"Ini semata-mata untuk keselamatan masyarakat. Taati aturan agar penanganan Covid-19 ini menjadi maksimal," tandasnya