Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya 11 Juli: Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan & Vaksin Covid-19 Anak SD

Update Virus Corona di Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur pada Sabtu (10/7/2021), di antaranya larangan gelar resepsi pernikahan saat PPKM darurat

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
infocovid.jatimprov.go.id
virus corona di Surabaya pada Sabtu 10 Juli 2021 

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berisi:

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19"

Adapun aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Sementara bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak SD dan SMP

Melansir dari Instagram @surabaya, vaksinasi Covid-19 akan diselenggarakan khusus siswa SD dan SMP pada Minggu (11/7/2021) pukul 07.00-17.00 WIB, di Gelora 10 Nopember (G10N).

Tetapi, tidak semua siswa SD dan SMP bisa menerima vaksinasi Covid-19 besok, sebab semua sudah ditentukan melalui pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang dikirim ke orang tua siswa. 

Sementara bagi yang belum menerima pesan, akan ditindaklanjuti oleh pihak sekolah. 

Berikut syarat dan ketentuan vaksin siswa SD dan SMP.

- Peserta sudah ditentukan melalui jalur undangan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Wali murid akan menerima pemberitahuan dari pihak sekolah
- Bagi wali murid yang belum menerima pemberitahuan, akan dilanjutkan di sekolah masing-masing

Saat penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk siswa SD dan SMP, pihak penyelenggara tidak melayani vaksinasi untuk kelompok usia 18 tahun ke atas. 

Vaksinasi usia 18 tahun ke atas akan dilanjutkan pada hari yang berbeda. 

Bagi warga yang tidak menerima pemberitahuan, namun datang langsung ke lokasi tidak akand ilayani. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved