Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya 11 Juli: Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan & Vaksin Covid-19 Anak SD
Update Virus Corona di Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur pada Sabtu (10/7/2021), di antaranya larangan gelar resepsi pernikahan saat PPKM darurat
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Update Virus Corona di Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur pada Sabtu (10/7/2021), di antaranya larangan gelar resepsi pernikahan saat PPKM darurat dan syarat vaksin Covid-19 untuk anak SD.
Hari ini, lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya dan Jawa Timur masih cukup tinggi.
Di beberapa daerah di Jawa Timur juga masih berstatus zona merah atau memiliki risiko penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi. Di antaranya Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Lumajang, Malang, dan masih banyak lagi.
Berikut selengkapnya.

Update Virus Corona di Surabaya
Konfirmasi : 26101
Aktif : 963
Sembuh : 23714
Meninggal : 1424
Update Virus Corona di Jawa Timur
Konfirmasi : 191942 (+2237)
Aktif : 14286
Sembuh : 163420
Meninggal : 14236
KONFIRMASI BARU (+2237)
+192 KAB. BANYUWANGI, +174 KAB. MALANG, +100 KAB. KEDIRI, +99 KAB. BOJONEGORO, +97 KAB. SITUBONDO, +97 KAB. LAMONGAN, +90 KAB. BONDOWOSO,
+84 KAB. BANGKALAN, +79 KAB. SUMENEP, +69 KAB. MAGETAN, +69 KAB. SIDOARJO, +68 KOTA BLITAR, +68 KAB. MOJOKERTO, +67 KAB. NGAWI, +67 KAB. LUMAJANG, +67 KOTA SURABAYA,
+65 KAB. JOMBANG, +58 KAB. MADIUN, +58 KAB. TUBAN, +55 KAB. TULUNGAGUNG, +53 KAB. TRENGGALEK, +47 KAB. JEMBER,
+45 KAB. PASURUAN, +44 KAB. PONOROGO, +43 KAB. PROBOLINGGO, +42 KAB. NGANJUK, +35 KOTA PASURUAN, +27 KOTA BATU,
+25 KAB. PACITAN, +25 KOTA PROBOLINGGO, +24 KOTA MALANG, +21 KAB. GRESIK, +21 KAB. BLITAR, +19 KAB. SAMPANG, +19 KOTA MADIUN, +14 KOTA KEDIRI, +9 KAB. PAMEKASAN, +1 KOTA MOJOKERTO.
Perubahan Aturan PPKM Darurat
Pemerintah merevisi aturan PPKM darurat, khususnya untuk tempat ibadah dan resepsi pernikahan.
Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berisi:
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19"
Adapun aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Sementara bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Vaksinasi Covid-19 untuk Anak SD dan SMP
Melansir dari Instagram @surabaya, vaksinasi Covid-19 akan diselenggarakan khusus siswa SD dan SMP pada Minggu (11/7/2021) pukul 07.00-17.00 WIB, di Gelora 10 Nopember (G10N).
Tetapi, tidak semua siswa SD dan SMP bisa menerima vaksinasi Covid-19 besok, sebab semua sudah ditentukan melalui pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang dikirim ke orang tua siswa.
Sementara bagi yang belum menerima pesan, akan ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.
Berikut syarat dan ketentuan vaksin siswa SD dan SMP.
- Peserta sudah ditentukan melalui jalur undangan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Wali murid akan menerima pemberitahuan dari pihak sekolah
- Bagi wali murid yang belum menerima pemberitahuan, akan dilanjutkan di sekolah masing-masing
Saat penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk siswa SD dan SMP, pihak penyelenggara tidak melayani vaksinasi untuk kelompok usia 18 tahun ke atas.
Vaksinasi usia 18 tahun ke atas akan dilanjutkan pada hari yang berbeda.
Bagi warga yang tidak menerima pemberitahuan, namun datang langsung ke lokasi tidak akand ilayani.